Suara.com - Muhammad Sabil Fadhilah, Guru SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, Jawa Barat, dipecat usai melontarkan kata 'maneh' yang dinilai kurang sopan saat mengkritik Gubernur Ridwan Kamil. Pihak sekolah mengungkapkan bahwa keputusan itu menjadi satu rangkaian dari perbuatan Sabil.
Hal tersebut disampaikan Wakasek Kurikulum dan SDM SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, Cahya Haryadi saat ditemui di Cirebon, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023).
"Pengakhiran hubungan kerja bukan karena kasus etik guru kali ini saja, namun ini merupakan sebuah rangkaian," kata Cahya mengutip ANTARA.
Keputusan pemecatan Sabil dilakukan melalui rapat pihak sekolah dan yayasan. Cahya menyebut kalau Sabil sudah mengantongi dua Surat Peringatan (SP).
Baca Juga: Ini Komentar-Komentar Pedas Warganet pada Ridwan Kamil usai Guru Pengkritik RK Dipecat
SP 1 diberikan kepada Sabil pada September 2021 karena mengeluarkan kata kasar kepada peserta didik. Orang tua peserta didik tidak terima dan langsung melaporkan Sabil.
"Kami keluarkan SP pertama pada September 2021 dimana yang bersangkutan melanggar etik guru," tuturnya.
Sementara SP 2 dilayangkan kepada Sabil karena melanggar peraturan sekolah. SMK Telkom Sekar Kemuning memiliki aturan tidak boleh merokok di lingkungan sekolah.
"Pada bulan Oktober 2021 SP kami keluarkan lagi dan masih masalah etika yaitu merokok di ruang guru, ada CCTV yang mengontrol tapi oleh yang bersangkutan dimatikan," terangnya.
Sabil sempat dimintai konfirmasi terkait keterangan pihak sekolah. Ia tidak menampik telah mendapatkan SP2.
Baca Juga: Viral Lina Mukherjee Jajal Makanan Haram, Warganet : Dia Siapa? Prestasinya Apa?
"Iya (pernah mendapatkan dua kali SP)," kata Sabil saat dihubungi. [ANTARA]