Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian negara mencapai ratusan miliar di kasus korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.
Perkara ini turut menjerat mantan Direktur Utama Transjakarta M Kuncoro Wibowo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyidikan yang dilakukan lembaga antikorupsi menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal kerugian negara.
"Adapun mengenai jumlahnya, sejauh ini, sementara ya, sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, ya kira-kira ratusan miliar-lah, yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara," kata Ali lewat keterangannya, Kamis (16/3/2023).
Ali menyebut, KPK sangat menyayangkan dugaan korupsi ini terjadi di pengelolaan bantuan sosial yang ditujukan ke masyarakat miskin.
"Ini kan berkaitan dengan korupsi bansos. Penyaluran bansos beras ke masyarakat miskin, sehingga sangat ironis apabila kemudian pelaksanaan dari penyaluran bansos semacam ini justru ada dugaan korupsi oleh oknum-oknum tertentu dimaksud," kata Ali.
Penyidikan Baru Kasus Bansos
KPK membuka penyidikan baru dugaan korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.
Nama mantan Direktur Utama Transjakarta M Kuncoro Wibowo turut terseret. Dia disebut sudah berstatus tersangka, bersama sejumlah pihak lainnya.
Baca Juga: Dirut TransJakarta Pilihannya Ternyata Maling Duit Bansos, Begini Kata Heru Budi
Meski demikian kekinian KPK belum membeberkan sejumlah nama lainnya yang turut terlibat. Ali bilang dalam waktu dekat para tersangka dan konstruksinya perkara akan dibuka ke publik.
"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," kata Ali.