Ahli Psikologi Forensik Soroti Emoji Tersenyum dalam Pesan Teddy Minahasa untuk Dody

Kamis, 16 Maret 2023 | 13:45 WIB
Ahli Psikologi Forensik Soroti Emoji Tersenyum dalam Pesan Teddy Minahasa untuk Dody
Irjen Teddy Minahasa mkenjalani persidangan dalam persidangan kasus penilapan barbuk sabu yang digelar di PN Jakarta Barat, (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyororti emoji tersenyum yang dikirimkan terdakwa Teddy Minahasa kepada Dody Prawiranegara saat memerintahkan untuk mengganti 5 kilogram narkotika jenis shabu dengan tawas.

Menurut dia, kemunculan emoji dalam pesan teks tidak bisa dilepaskan dari teks itu sendiri karena mempengaruhi pemaknaannya.

"Kalau emoji tampil bersama dengan teks bisa diinterpretasi tanpa dilepas dalam teks, setting kriminal bisa pengaruhi pemaknaan," kata Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

Untuk itu, Reza mengaku kesulitan untuk memastikan bahwa pesan Teddy kepada Dody merupakan perintah yang abslout.

Baca Juga: Bantah Teddy Minahasa Kunjungi Pabrik Sabu di Taiwan, Hotman Paris: Bisa Percaya Apa Sama Linda?!

Dalam persidangan pemeriksaan saksi ahli itu, penasihat hukum Teddy menunjukkan pesan teks antara Teddy dan Dody.

"Sebagian BB diganti trawas (buat bonus untuk anggota)," kata Teddy dalam pesan teks itu yang diikuti dengan sebuah tersenyum lebar.

"Siap, enggak berani jenderal," jawab Dody dengan tiga emoji tertawa.

Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya.

Selain Teddy, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.

Baca Juga: Kasus Tilap Barbuk Sabu, Irjen Teddy Minahasa Boyong Ahli Reza Indragiri ke Sidang Bongkar Soal Chat WA

Seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI