Menurut dia, hal ini cukup mengkhawatirkan, sebab industry teksitil dalam negeri cukup menyerap banyak tenaga kerja.
Ia khawatir, jika pola konsumsi ini terus terjadi, tidak tertutup kemungkinan akan terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Melanggar hukum
Peredaran baju bekas impor juga merupakan bentuk pelanggaran hukum. Larangannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Dalam Pasal 2 dan 3 Permendag tersebut tertulis dengan jelas sejumlah barang yang dilarang untuk diimpor adalah kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas.
Atas dasar itu pula, kepolisian kini berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk menertibkan peredaran pakaian bekas impor di Indonesia.
Kontributor : Damayanti Kahyangan