Dapat Fasilitas dari Bakti Kominfo, Menelusuri Misteri Jabatan Adik Johnny G Plate di Kominfo

Kamis, 16 Maret 2023 | 13:19 WIB
Dapat Fasilitas dari Bakti Kominfo, Menelusuri Misteri Jabatan Adik Johnny G Plate di Kominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (tengah) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Gregorius Alex Plate (GAP) jadi sorotan setelah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS) oleh Bakti Kominfo periode 2020-2022. Gregorius adalah adik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate

Sejauh ini Gregorius telah dua kali diperiksa Kejagung, yakni 26 Januari 2023 dan 13 Februari 2023. Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bungkam terkait jabatan Gregorius Alex Plate dalam instansi itu. Simak teka-teki jabatan adik Johnny G Plate di Kominfo berikut ini.

Apa Jabatan Gregorius di Kominfo?

Kejagung sempat mengungkap bahwa Gregorius mendapatkan fasilitas dari Bakti Kominfo. Dia bahkan beberapa kali ikut pergi ke luar negeri. Hal itu memicu pertanyaan terkait jabatan Gregorius di Kominfo sehingga dia bisa ikut dalam berbagai kegiatan.

Baca Juga: Nama Wishnutama dan Andika Perkasa Disebut Gantikan Johnny G Plate Jadi Menkominfo

Akan tetapi, sejauh ini jabatan Gregorius di Bakti dan Kominfo tidak jelas terungkap. Sebelumnya, ada kabar yang menyebut dia mengemban tugas sebagai Staf Ahli Menkominfo. 

Ketika ditelusuri jabatan itu di situs Kominfo, tak tercantum nama Gregorius. Begitu juga dengan Kominfo yang tak mau memberikan jawaban pasti terkait jabatan adik Johnny G Plate itu.

Gregorius Kembalikan Uang Fasilitas

Pada Senin (13/3/2023) kemarin, Kejagung mengungkap bahwa Gregorius telah mengembalikan uang fasilitas senilai Rp 534 juta terkait dugaan kasus korupsi BTS. Uang itu dikembalikan secara sukarela karena mendapat fasilitas keuangan yang tidak semestinya.

"Sampai saat ini fasilitas yang dia (Gregorius) terima telah dikembalikan sejumlah Rp 534 juta," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung pada Senin (13/3/2023).

Baca Juga: Ramai Dibicarakan, Jokowi Bakal Reshuffle Minggu Depan Usai Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi

"Penyerahan uang Rp 500 juta itu sukarela, yang bersangkutan mengakui dalam periode tersebut dirinya mendapat fasilitas dari Bakti," sambung Kuntadi.

Kejagung Usut Terus Kasus Korupsi BTS

Kejagung mengaku sedang mengusut soal aliran uang Rp 534 juta yang dikembalikan Gregorius tersebut. Walau begitu ditegaskan bahwa tak ada hubungan hukum antara Kominfo dan adik Menkominfo.

"Beliau ini (Gregorius) tidak ada hubungan hukum di Kominfo ya kenapa sampai ada aliran ke sana mendapat fasilitas seperti itu, kita dalami," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di kantor Kejagung pada Rabu (15/3/2023).

Kasus Korupsi BTS

Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo ini bermula ketika pembangunan infrastruktur 4.200 site BTS untuk daerah terdepan, terluar dan tertinggal. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan,  para tersangka terbukti merekayasa dan mengkondisikan. Alhasil dalam proses pengadaannya,  diduga ada kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Bukan hanya mengusut dugaan korupsi, Kejagung juga mengusut dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi BTS ini. Total tersangka dalam kasus ini ada 5 orang yakni:

1. AAL, Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS,Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI