Suara.com - Mario Dandy Satriyo (20) ternyata sempat bertemu dengan mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) di kafe bilangan Kemang, Jakarta Selatan. Pertemuan ini terjadi 21 hari sebelum peristiwa penganiayaan terhadap David (17) terjadi di Kompleks Green Permata Boulevard Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023.
Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita menuturkan pertemuan antara Mario dan kliennya itu terjadi di sebuah kafe bilangan Kemang, Jakarta Selatan, pada 30 Januari 2023.
"Di tanggal 30 Januari itu Amanda sedang berkumpul dengan teman-teman di sebuah kafe di Kemang, lagi hang out sama teman-temannya di sana. Saudara MDS (Mario) ini datang menemui, terjadilah percakapan," kata Enita di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Namun, lanjut Enita, dalam pertemuan itu tak ada pembahasan terkait sosok AG (15) ataupun David. Sebab, Amanda menurut klaim Enita juga tidak mengenal AG pacar Mario.
"Dan hubungan Amanda dan MDS sudah berakhir di tahun kemarin di tahun 2022. Mereka sudah menjalani kehidupan masing-masing," ungkapnya.
"Sebenarnya terus terang saja Amanda keberatan untuk ditemui karena lagi hang out sama teman-teman. Tentu ada lah teman-temannya yang melihat di kafe itu. Itu ada bukti bukti juga kita ada pertemuan di situ," imbuhnya.
Sementara itu, Amanda yang juga hadir bersama Enita ke Polda Metro Jaya enggan menjelaskan lebih detail daripada pertemuan antara dirinya dengan Mario pada 30 Januari 2023 lalu.
"Sudah diserahkan sama kuasa hukum. Jadi tolong diikuti saja sesuai kata kuasa hukum," singkat Amanda.
Laporkan Mario Cs
Baca Juga: Hari Ini Mario Dandy Diperiksa Psikolog Forensik, Aksi Kejinya ke David Ozora Bakal Didalami
Dalam kesempatan itu, Enita menjelaskan bahwa Amanda juga telah melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA pada 14 Maret 2023. Dalam laporannya Amanda mempersangkakan Mario Cs dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
"Kami sudah membuat LP (laporan) 14 Maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," ungkap Enita.
Enita menjelaskan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan ini berkaitan dengan tudingan Mario Cs terhadap Amanda sebagai pihak pembisik adanya 'perbuatan tidak menyenangkan' yang dilakukan David terhadap AG. Padahal, lanjut Enita, Amanda sama sekali tidak mengenal AG sebagaimana yang ia sampaikan di awal.
"Barang bukti semua sudah kami serahkan," kata dia.
Dalam kasus David, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario dan temannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka. Sedangkan AG pacar Mario ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam sempat menyebut motif Mario menganiaya David karena diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap AG. Perbuatan tidak menyenangkan ini diklaim diketahui Mario dari APA alias Amanda yang belakangan diketahui ternyata merupakan mantan pacarnya.