Terpidana dinyatakan sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta. (Sumber: Antara)
Divonis 4 Tahun Penjara, Buron Kasus Korupsi Anggaran Kemenkes Akhirnya Tertangkap Di Bekasi
Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 16 Maret 2023 | 12:13 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Puluhan Siswa di Cianjur Keracunan MBG, Cak Imin: Harus Cepat Ambil Langkah Supaya Kita Tenang
23 April 2025 | 16:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI