Divonis 4 Tahun Penjara, Buron Kasus Korupsi Anggaran Kemenkes Akhirnya Tertangkap Di Bekasi

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 16 Maret 2023 | 12:13 WIB
Divonis 4 Tahun Penjara, Buron Kasus Korupsi Anggaran Kemenkes Akhirnya Tertangkap Di Bekasi
Ilustrasi penangkapan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil menangkap buron terpidana kasus korupsi anggaran Kementerian Kesehatan bernama Devi Sarah (60).

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono menjelaskan terpidana kasus korupsi Devi Sarah berhasil ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan Gugus Depan, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/3/2023) sore.

"Setelah melakukan pengintaian dalam beberapa waktu yang lama, akhirnya Tim Tabur Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan buronan yang telah berstatus terpidana," kata Setiawan dalam keterangan tertulis, Kamis (16/3/2023).

Setiawan menjelaskan penangkapan terpidana Devi Sarah disaksikan suami, setelah tim melakukan pemantauan secara intensif selama beberapa hari.

Baca Juga: Buronan Kasus Korupsi, Dokter Hewan Ini Akhirnya Tertangkap Tim Tabur Kejati DKI

Pada saat ditangkap, terpidana dinilai kooperatif dan bersedia untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Diketahui, terpidana Devi Sarah kelahiran tahun 1962 ini merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) berstatus staf di Kantor Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan, Kementerian Kesehatan.

Dalam perjalanan kasusnya, tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penggunaan anggaran/DIPA Tahun 2010 sebesar Rp3 miliar oleh perencanaan dan pendayagunaan sumber daya manusia (PPSDM) Kesehatan di bawah Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Anggaran tersebut dipergunakan untuk membiayai sejumlah program kegiatan berupa penyusunan kebutuhan SDM kesehatan, penyusunan standar ketenagaan di puskesmas, sosialisasi aplikasi penyusunan kebutuhan SDM Kesehatan, hingga penyusunan petunjuk teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Namun pada kenyataannya, sebagian anggaran tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya atau untuk melakukan kegiatan fiktif.

Baca Juga: Kemenkes RI Tanggapi Kasus Ratusan Unggas Mati Mendadak di Kampar

Penangkapan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1742 K/PID.SUS/2015 tanggal 16 Juli 2014 atas nama Devi Sarah

Terpidana dinyatakan sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI