Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merespons pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendesak dirinya mendeklarasikan potensi benturan kepentingan dalam penyelidikan dugaan kejanggalan harta kekayaan mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
Desakan itu disampaikan ICW karena Rafael Alun dan Alex sama-sama lulusan STAN dan satu angkatan.
"Enggak ada benturan kepentingan. Saya enggak ada hubungan bisnis dengan yang bersangkutan (Rafael Alun)," kata Alex dihubungi wartawan, Kamis (16/3/2023).
Alex menyebut dalam rapat internal di KPK soal kasus Rafael Alun, dirinya mengaku mengenal baik dengan Rafael Alun.
Baca Juga: Rekam Jejak Alexander Marwata, Pimpinan KPK Ternyata Teman Seangkatan Rafael Alun di STAN
"Dalam rapat membahas perkara RAT (Rafael) pun sudah saya sampaikan, kalau saya kenal baik dengan yang bersangkutan," kata Alex.
"Sebelum perkara RAT ada tiga orang teman angkatan saya yang diproses di KPK di era kepemimpinan sebelumnya," imbuhnya.
Atas hal itu dia pun memastikan proses hukum dugaan kejanggalan harta Rafael Alun bakal berjalan dengan profesional. Dia pun mengklaim pimpinan KPK tidak akan mengintervensi soal perkara yang kini membelit Rafael Alun.
"Penyelidik/penyidik KPK profesional. Pimpinan tidak akan intervensi," tegas Alex.
Satu Angkatan dengan Rafael
Baca Juga: CEK FAKTA: Rafael Alun Resmi Dimiskinkan, Aset Miliaran Disita Negara, Benarkah?
Sebelumnya, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, menyebut Rafael Alun dan Alex sama-sama lulusan STAN dan satu angkatan.
"Merujuk pada sejumlah informasi, salah satu Pimpinan KPK, Alexander Marwata, diduga lulus dari pendidikan STAN pada tahun yang sama dengan Rafael, yaitu tahun 1986," kata Kurnia lewat keterangan, Rabu (15/3/2023).
Atas dasar itu mereka menilai tidak menutup kemungkinan terjadi konflik kepentingan dalam pengusut dugaan kejanggalan kekayaan Rafael Alun.
"Bukan tidak mungkin relasi di antara keduanya dapat mempengaruhi pernyataan atau keputusan yang akan dikeluarkan oleh Alex," kata Kurnia.
Oleh sebabnya mereka mendesak Alex untuk mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya.
"Alexander harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a PerKom 5/2019," ujar Kurnia.
"Jika kemudian dinilai oleh Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas potensi benturan kepentingan di atas faktual serta berdampak besar terhadap netralitas pekerjaan, maka Alexander harus dibatasi dalam pelaksanaan tugas, terutama di ranah penindakan," sambungnya.