Dirut TransJakarta Pilihannya Ternyata Maling Duit Bansos, Begini Kata Heru Budi

Kamis, 16 Maret 2023 | 12:01 WIB
Dirut TransJakarta Pilihannya Ternyata Maling Duit Bansos, Begini Kata Heru Budi
Dirut TransJakarta Pilihannya Ternyata Maling Duit Bansos, Begini Kata Heru Budi. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak mau bicara banyak soal eks Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) M Kuncoro Wibowo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos). Saat ditanya, ia tak menjawab perihal kasus hukum pada sosok yang ia angkat sebagai Dirut itu.

Usai menghadiri acara ulang tahun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan Monumen Nasional (Monas), Heru hanya mau menyebut alasan diangkatnya Kuncoro sebagai Dirut Transjakarta, yakni karena berpengalaman di bidang transportasi.

"Ya pertama kan beliau pengalamannya di transportasi," ujar Heru, Kamis (16/3/2023).

Heru Budi Hartono [Dok. Biro Pers Setpres]
Heru Budi Hartono [Dok. Biro Pers Setpres]

Selebihnya, ia hanya menjelaskan soal Kuncoro yang kini sudah mengundurkan diri dan posisi Dirut sudah memiliki Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu pun menyatakan akan segera memilih Dirut definitif.

Baca Juga: Geram dengan Kuncoro Dirut Transjakarta yang Jadi Tersangka KPK, DPRD DKI: Diundang Rapat Tak Pernah Datang

"Kan sudah diganti dengan Plt-nya Direktur Teknik, nanti (Dirut definitif) kita pilih," pungkasnya.

Tersangka Kasus Bansos

Sebelumnya, Mantan Direktur Utama Transjakarta M Kuncoro Wibowo diduga telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.

Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Kuncoro Wibowo. [ANTARA]
Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Kuncoro Wibowo. [ANTARA]

Selain Kuncoro, KPK juga menetapkan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Iya, ada juga pihak lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dihubungi wartawan, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga: Sudah Tiga Kali Dirut Pilihan Pemprov DKI Kena Kasus Hukum, PDIP: Ada yang Salah dengan Pengelolaan BUMD

KPK belum merinci, nama-nama para tersangka lainnya. Namun dipastikan Ali, KPK segera mengumumkannya.

"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," kata Ali.

Sementara itu, Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Nursaleh membenarkan KPK telah meminta pihaknya untuk mencegah Kuncoro bepergian ke luar negeri. Kuncoro dicegah selama 6 bulan, terhitung sejak 10 Februari - 10 Agustus 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI