Suara.com - Teddy Minahasa punya kode 'buy 1 get 1' untuk pabrik sabu. Kode itu diungkap oleh terdakwa kasus peredaran narkoba yang juga menjerat Teddy Minahasa yakni Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu.
Hal itu disampaikan Linda ketika diperiksa dalam kasus sidang narkoba di PN Jakarta Barat, pada Rabu (15/3/2023) kemarin. Teddy yang juga jadi terdakwa disidangkan dalam berkas terpisah dengan Linda. Simak penjelasan tentang bedah kode 'buy 1 get 1' dari Teddy Minahasa ke pabrik sabu seperti diungkap Linda berikut ini.
Makna Kode 'Buy 1 Get 1'
Linda awalnya ditanya pengacaranya, Adriel Viari Purba soal pernyataan Teddy dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Di situ Teddy menyatakan dia diajak Linda ke Taiwan. Linda mengungkap dirinya bersama Teddy pergi ke pabrik sabu di Taiwan usai operasi di Laut China Selatan gagal.
Baca Juga: Reza Indragiri Sebut Teddy Minahasa sebagai Salah Satu SDM Terbaik di Polri
Linda lantas mengungkap kode 'Buy 1 Get 1' yang ditawarkan Teddy pada pabrik sabu. Kode itu berarti pabrik itu dapat mengirimkan sabu namun sebagian barang harus ditangkap.
"Misal Mr X mau kirim ke Indonesia 1 ton, jadi 1 ton lewat, 1 ton kita tangkap. Tapi Pak Teddy nggak mau, jadi kalau 1 ton kirim ke sini, Pak Teddy minta fee 100 miliar," kata Linda.
Teddy disebut meminta bayaran Rp 100 miliar per 1 ton sabu yang diloloskan ke Indonesia. Namun hal tersebut tak disepakati karena dinilai terlalu mahal.
Adriel kemudian bertanya apakah ada saksi yang melihat Teddy dan Linda pergi ke pabrik sabu di Taiwan. Linda mengatakan dia pergi berdua saja. Namun hal itu diakui Linda tercatat di paspor miliknya.
Pengakukan Linda Cuma Alibi?
Baca Juga: Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba, Irish Bella Bagikan Foto Dua Sosok yang Jadi Sumber Kekuatannya
Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris menilai pengakuan Linda pergi ke pabrik sabu di Taiwan bersama kliennya hanyalah sebuah alibi. Bahkan pengacara kondang ini mengatakan perkataan Linda kerap berubah karena merupakan pelaku jual beli narkoba.
"Itu alibi dia mengalihkan, (omongan) berubah-ubah. Ingat nggak waktu sidang Teddy Minahasa, katanya dia (Linda) informan polisi, oke kalau dia informan polisi, kau (Linda) yang jual sabu ke Kapolsek kan, Pak Ranto dia dan dia dapat komisi Rp 60 juta. Berarti dia bukan cepu, tapi pelaku jual beli narkoba" kata Hotman pada Rabu (15/3/2023).
Hotman mengaku heran Linda seolah menggiring opini bahwa dia adalah korban Teddy Minahasa. Dia menduga Linda sengaja mengarahkan Teddy ke Laut China Selata sementara penjual sabu diarahkan lewat jalur lain agar tidak ditangkap.
Kontributor : Trias Rohmadoni