Suara.com - Kuasa hukum terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menanggapi kesaksian Linda Pujiastuti alias Anita yang mengaku pernah mengunjungi pabrik sabu di Taiwan bersama Teddy.
"Itu dibantah oleh Teddy, bisa percaya apa sama Linda? Orang waktu penjualan sabu dalam kasus ini, dia dapat komisi Rp 60 juta," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
Terlebih, lanjut dia, Linda telah mengaku bahwa dia menerima uang sebesar Rp 60 juta dari penjualan sabu dan uangnya telah digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.
Lebih lanjut, Hotman menegaskan bukti paspor yang disebut Linda tidak bisa membuktikan bahwa kliennya mengunjungi pabrik sabu di Taiwan.
"Mereka itu sekarang berusaha seolah-olah korban agar hukumannya ringan padahal orang kayak Linda bisa dilihat (menerima) Rp 60 juta dari penjualan narkoba," ujar Hotman.
Sebelumnya, Linda mengaku sudah tiga kali mengunjungi pabrik sabu di Taiwan bersama Teddy Minahasa. Hal itu disampaikan Linda saat memberi keterangan sebagai terdakwa, kemarin.
"Pertanyaannya ke Taiwan dan ke pabrik dalam rangka apa?" tanya penasihat hukum Linda, Adriel Viari Purba kepada kliennya pada Rabu (15/3/2023).
"Ke pabrik sabu," jawab Linda.