Suara.com - Sidang kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa sebagai terdakwa kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Kali ini, tim kuasa hukum Teddy menghadirkan saksi ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel di tengah persidangan yang dimulai sekitar pukul 09.45 WIB.
"Saya hadir hari ini sebagai anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan Pustekip Kemenkumham," kata Reza di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
Sebelum sidang dimulai, pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan kehadiran ahli psikologi forensik ini menerangkan perihal obrolan antara Teddy dan terdakwa Dody Prawiranegara melalui WhatsApp.
"Karena memang chatting ini dipotong-potong, yang ditunjukkan saksi itu hanya di-screenshot, ditanya, di-screenshot, ditanya padahal kan undang-undang ITE itu harus di forensik dan harus utuh agar kelihatan konteksnya," ucap Hotman Paris.
Perlu diketahui, dalam obrolan yang dimaksud Hotman itu, Teddy diduga meminta Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Sebelumnya, Teddy didakwa bekerja sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.