ASN Belum Nikah Pindah Duluan ke IKN, Benarkah?

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 16 Maret 2023 | 09:05 WIB
ASN Belum Nikah Pindah Duluan ke IKN, Benarkah?
desain Ibu kota Nusantara (via ikn.go.id) ASN belum nikah pindah duluan ke IKN
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdengar kabar ASN belum nikah pindah duluan ke IKN. Apakah itu benar? Mari kita cek fakta sebenarnya. Melalui berbagai sumber, memang benar bahwa ada sekitar 17 ribu aparatur sipil negara (ASN) dan penegak hukum akan pindah lebih dahulu ke Nusantara.

Apa hubungannya dengan yang belum menikah? Apakah belasan ribu PNS yang bakal pindah ke IKN ini dipilih yang belum menikah, belum berumah tangga atau mash lajang?

Informasi kepindahan 17 ASN ke Nusantara tersebut akan dilakukan secara bertahap dan memang akan diprioritaskan pegawai yang belum menikah.

Alasannya karena ASN yang belum menikah lebih mudah diproses kepindahannya. Tidak memikirkan urusan keluarga seperti anak-anak yang sudah sekolah, yang mana jika orang tua ASN dipindah ke IKN, kemungkinan besar anak-anak dan keluarga akan diajak serta.

Baca Juga: Fasilitas Apartemen hingga Insentif untuk 16 Ribu ASN yang Dipindah ke IKN Nusantara

ASN belum nikah pindah duluan ke IKN ini masuk ke gelombang I pemindahan. Jumlahnya diperkirakan sekitar 50 persen dari seluruh jumlah ASN yang sudah masuk daftar pasti akan dipindahkan. 

Maka dari itu, diprioritaskan adalah ASN yang belum menikah. Rencananya untuk mendukung kepindahan ASN tersebut, pemerintah membangun rumah untuk 8 ribu ASN terlebih dahulu. Sisanya akan dilakukan secara bertahap.

Sebagai persiapan pemerintah menyediakan rumah tipe 98 yang paling kecil dengan tiga kamar. Rumah tersebut nantinya tidak diberikan secara gratis melainkan hanya sebagai pinjaman selama dinas jabatan di Nusantara.

Nantinya, aparatur sipil negara (ASN) yang ditunjuk untuk dipindahtugaskan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara harus siap. Mereka tidak boleh menolak. Keputusan pemindahan tugas wajib untuk ditaati. 

Dengan demikian, diharapkan ASN yang dipindah tugas ke IKN bisa beradaptasi. IKN sendiri merupakan ibu kota negara Indonesia yang baru, mengusung konsep kota pintar, hijau, dan berkelanjutan. ASN yang dipindahkan adalah mereka yang dapat memenuhi kriteria, memiliki kemampuan dan pengetahuan teknologi yang baik. 

Baca Juga: Kata Deputi Otorita, Transportasi Publik Bakal 80 Persen Digunakan di IKN Nusantara

Pemindahan aparatur sipil negara ke IKN akan dilakukan secara bertahap. Diperkirakan mulai tahun 2024. Pemindahan dilakukan juga dengan pertimbangan kesiapan pembangunan infrastruktur IKN.

Pemindahannya pun juga akan berdasarkan tata uturan kelembagaan pemerintahan yang bisa terlebih dahulu dipindahkan, sekaligus juga mempertimbangkan efektivitasnya. 

Adapun lembaga prioritas untuk pindah sesuai urutan adalah sebagai berikut.

1. Presiden dan para pejabat negara.
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 
5. Mahkamah Agung (MA).
6. Mahkamah Konstitusi (MK) 
7. Komisi Yudisial (KY).
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
9. Kementerian Dalam Negeri.
10. Kementerian Luar Negeri.
11. Kementerian Sekretariat Negara.
12. Sekretariat Kabinet.
13. Kantor Staf Presiden.
14. Dewan Pertimbangan Presiden.
15. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
16. Kementerian Keuangan.
17. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
18. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
19. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
20. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
21. Kementerian Komunikasi dan Informatika 22. Badan Siber dan Sandi Negara.
22. Badan Siber dan Sandi Negara 
23. Markas Besar TNI (TNI AD, AL, AU) 
24. Markas Besar Polri 
25. Pasukan Pengamanan Presiden
26. Badan Intelijen Negara (BIN) 
27. Kementerian Hukum dan HAM.
28. Kejaksaan Agung.
29. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian itu informai berkaitan dengan ASN belum nikah pindah duluan ke IKN.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI