Hal tersebut disampaikan oleh Linda pada saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus sidang narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Mulanya Linda ditanya oleh penasihat hukumnya, pertanyaan terkait dengan BAP yang menyebut bahwa ia diajak ke Taiwan oleh Linda.
Linda kemudian menceritakan terkait dengan perjalannya ke pabrik sabu di Taiwan bersama dengan Teddy. Ia menyebut bahwa momen tersebut terjadi setelah operasi mereka di Laut China Selatan gagal.
Dapat nama Anita dari Teddy Minahasa
Selain itu, Linda juga mengaku bahwa ia mendapatkan nama panggilan Anita dari Teddy Minahasa.
Ini berawal saat hakim anggota bertanya terkait dengan nama alias Anita yang dinilai jauh dari nama aslinya, yakni Linda.
Mengenai itu, Linda pun menjawab bahwa nama Anita tersebut merupakan nama panggilan dari Teddy Minahasa.
Sebagaimana diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya.
Selain Teddy, masih ada sederet nama yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.
Seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.