Suara.com - Sejumlah fakta terkuak di kasus dugaan penilapan dan peredaran barang bukti sabu yang menjerat Irjen Teddy Minahasa sebagai terdakwa. Fakta mengejutkan diungkapkan oleh salah satu terdakwa yakni Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Banyak pengakuan yang Linda ungkap dalam persidangan yang menyeret nama Irjen Teddy Minahasa. Linda bahkan sempat mengaku sebagai istri siri dari sang jenderal. Berikut fakta-faktanya:
Mengaku Sebagai Istri Siri Teddy Minahasa
Dalam rangkaian persidangan, Linda mengaku di depan hakim bahwa ia dan Teddy Minahasa sebenarnya memiliki hubungan khusus. Ia mengklaim bahwa dirinya merupakan istri siri Teddy.
Dalam kesaksiannya, Linda membeberkan bahwa dirinya sering tidur bersama dengan Teddy di kapal saat menjalankan misi penangkapan peredaran narkoba di Laut China Selatan.
Kerap tidur bersama dengan Teddy
Hubungannya dengan Teddy Minahasa sempat menjadi perbincangan panas setelah diumbar langsung oleh Linda dalam persidangan yang digelar pada Rabu (1/3/2023), terkait dengan penjualan barang bukti sabu-sabu.
Dalam persidangan tersebut, Linda menyebut bahwa ia mempunyai kisah asmara yang spesial dengan Teddy. Bahkan ia mengatakan bahwa mereka sering tidur bersama saat menjalankan misi di laut.
Jalan-jalan Ke Pabrik Sabu di Taiwan
Baca Juga: 4 Pengakuan Mengejutkan Linda, Terbaru Kunjungi Pabrik Sabu di Taiwan Bersama Teddy Minahasa
Linda juga mengaku bahwa ia pernah pergi ke sebuah pabrik sabu yang berada di Taiwan. Ia bahkan secara blak-blakan mengungkap pergi ke pabrik sabu tersebut bersama Teddy Minahasa.
Hal tersebut disampaikan oleh Linda pada saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus sidang narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).
Mulanya Linda ditanya oleh penasihat hukumnya, pertanyaan terkait dengan BAP yang menyebut bahwa ia diajak ke Taiwan oleh Linda.
Linda kemudian menceritakan terkait dengan perjalannya ke pabrik sabu di Taiwan bersama dengan Teddy. Ia menyebut bahwa momen tersebut terjadi setelah operasi mereka di Laut China Selatan gagal.
Dapat nama Anita dari Teddy Minahasa
Selain itu, Linda juga mengaku bahwa ia mendapatkan nama panggilan Anita dari Teddy Minahasa.
Ini berawal saat hakim anggota bertanya terkait dengan nama alias Anita yang dinilai jauh dari nama aslinya, yakni Linda.
Mengenai itu, Linda pun menjawab bahwa nama Anita tersebut merupakan nama panggilan dari Teddy Minahasa.
Sebagaimana diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan anggotanya.
Selain Teddy, masih ada sederet nama yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.
Seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.