Suara.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Manuara Siahaan mengaku sempat geram dengan kinerja eks Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) M Kuncoro Wibowo. Pasalnya, selama dua bulan menjabat Kuncoro tak pernah mau datang ke rapat kerja DPRD meski sudah diundang.
Manuara mengatakan, sudah dua kali Komisi B DPRD DKI mengundang Kuncoro dan jajarannya rapat kerja. Namun, pertemuan itu tak terlaksana karena Kuncoro tak pernah memenuhi undangannya.
"Gimana mau kita nilai kinerjanya baru beberapa bulan. Rapat saja belum pernah, rapat diundur undur. Dua kali," ketus Manuara saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).
Sejak 11 Januari dilantik sebagai Dirut, Manuara menyebut Kuncoro sudah menggelar rapat bersama jajarannya. Setelah itu, pihaknya berencana memanggil direksi untuk meminta keterangan sejumlah topik dan koordinasi.
"Tiga kali kita undang. Tapi begitu dia dilantik, katanya dia udah rapat juga dengan pimpinan pimpinan, nggak jelas. Kita nggak ngerti, tahu-tahu mengundurkan diri," ucapnya.
Ia pun berharap ke depannya tak ada lagi direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bersikap seperti Kuncoro. Apalagi, sosok yang dipilih sudah melewati berbagai tahapan uji kepatutan dan kelayakan.
"Menurut saya sih praktek tata kelola yang tidak baik, sebelum dia dilantik kan diwawancara, fit and proper test segala macam kan dipenuhi," pungkasnya.
Jadi Tersangka
Sebelumnya Mantan Direktur Utama Transjakarta M Kuncoro Wibowo dikabrkan telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Bansos, KPK Cegah Enam Orang ke Luar Negeri, Termasuk M Kuncoro
Selain Kuncoro, KPK juga menetapkan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.