Suara.com - Penumpang kereta api jarak jauh wajib mematuhi aturan yang ada, salah satunya sudah menerima vaksin booster. Hal ini disampaikan oleh Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, Ayep Hanapi.
Ayep menjelaskan bahwa persyaratan naik kereta api jarak jauh diperuntukkan bagi penumpang berusia 18 tahun ke atas. Mereka wajib memahami syarat dan ketentuan jika ingin naik kereta jarak jauh, dengan membawa bukti sudah divaksin booster.
"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api jarak jauh, salah satunya kewajiban vaksin booster bagi penumpang berusia 18 tahun ke atas," ujar Ayep di Cirebon, Rabu (15/3/2023).
Ayep menjelaskan bahwa KAI Cirebon masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.
Berdasarakan aturan tersebut, pelanggan kereta api jarak jauh yang berusia 18 tahun ke atas, wajib sudah vaksin booster atau penguat.
Ayep melanjutkan bahwa KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Pihaknya siap mengubah persyaratan jika pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan baru.
Perubahan kebijakan oleh pemerintah tentu akan disambu oleh KAI dengan menyosialisasikan kepada masyarakat, terutama pengguna transportasi kereta api.
Selain itu, pelanggan juga tetap diwajibkan dalam kondisi sehat menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
"KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan semakin memahami persyaratan naik kereta api yang aman, nyaman, dan sehat," tambahnya.
Baca Juga: Buntut Kritik Ridwan Kamil, Guru SMK di Cirebon Dipecat, Ini Kata Gubernur Jawa Barat
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022: