Geledah Rumah Mantan Bupati Langkat Terbit Perangin Angin, KPK Temukan Ini

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 15 Maret 2023 | 19:38 WIB
Geledah Rumah Mantan Bupati Langkat Terbit Perangin Angin, KPK Temukan Ini
Terdakwa kasus suap barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat, Sumatera Utara.

Pasal yang disangkakan terhadap Terbit adalah Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI