Geledah Rumah Mantan Bupati Langkat Terbit Perangin Angin, KPK Temukan Ini

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 15 Maret 2023 | 19:38 WIB
Geledah Rumah Mantan Bupati Langkat Terbit Perangin Angin, KPK Temukan Ini
Terdakwa kasus suap barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin pada Rabu (15/3/2023). Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain rumah eks Bupati Langkat, KPK juga menggeledah empat lokasi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada hari yang sama. Termasuk kantor PDAM Kabupaten Langkat.

"Ada lima lokasi (digeledah). Di antaranya rumah tersangka TRP dan rumah pihak terkait dengan perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.

"Selain rumah, tim penyidik (KPK) juga menggeledah kantor PDAM di Kabupaten Langkat," sambungnya.

Baca Juga: Termasuk Eks Dirut TransJakarta M Kuncoro Wibowo, Daftar 6 Orang yang Dilarang KPK Bepergian ke Luar Negeri

Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti. Selanjutnya, barang bukti tersebut akan dipelajari untuk melengkapi berkas perkara tersangka Terbit Perangin Angin.

"Dari kegiatan tersebut, tim berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait perkara ini, termasuk bukti dugaan aliran uang," tambah Ali.

Ali Fikri melanjutkan, proses penyidikan perkara tersebut masih berjalan. Ia menegaskan penyidik KPK juga akan terus mengembangkan kasus itu, serta berkomitmen untuk menuntaskan perkara tersebut.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin berupa pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa mengajukan banding dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang kemudian mengurangi hukuman badan untuk kedua terdakwa.

Baca Juga: Terkait Dugaan Korupsi Bansos, KPK Cegah Enam Orang ke Luar Negeri

Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengurangi hukuman Terbit Rencana Perangin Angin dari 9 tahun menjadi 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan terdakwa Iskandar Perangin Angin dikurangi hukuman penjaranya dari 7 tahun 6 bulan menjadi 6 tahun. Atas putusan tersebut KPK kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat, Sumatera Utara.

Pasal yang disangkakan terhadap Terbit adalah Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI