Jual 417 Bus TransJakarta dengan Harga Rp 21,3 M, Dishub DKI Klaim Pemprov Tidak Telan Kerugian

Rabu, 15 Maret 2023 | 19:36 WIB
Jual 417 Bus TransJakarta dengan Harga Rp 21,3 M, Dishub DKI Klaim Pemprov Tidak Telan Kerugian
Ratusan 'bangkai' bus TransJakarta diparkir di lahan kosong di Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menilai lelang 417 unit bus Transjakarta seharga Rp21,3 miliar tidak merugikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Hal itu disampaikannya sebab ratusan bus tersebut memang sudah sejak lama harus dijual.

Menurut Syafrin, ratusan unit bus itu telah mendatangkan manfaat berupa keuntungan selama beroperasi kurang lebih delapan tahun dari pengadaan pada 2011 hingga 2018 akhirnya diparkirkan. Berdasarkan aturan memang satu unit bus untuk angkutan umum paling lama beroperasi selama delapan tahun.

"Sebenarnya tidak rugi, karena dari sisi usia teknis dan usia ekonomis kan sudah selesai oleh sebab itu 2018 sudah diusulkan dihapuskan," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2022).

"Karena usia teknisnya sudah selesai lima tahun operasional, kilometer tempuhnya sudah tercapai, bus itu otomatis direncanakan dihapus," katanya menambahkan.

Baca Juga: Dirut Transjakarta Dikabarkan Mengundurkan Diri, Pemprov DKI Klaim Belum Terima Surat Resminya

Kendati demikian, ia menyebut sebenarnya rencana pelepasan aset 417 bus itu sudah diusulkan ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI sejak tahun 2018. Namun, terdapat kendala karena tiap unit bus itu di-inbreng ke dalam aset milik PT Transjakarta.

Karena itu, proses pelepasan aset 417 bus itu memakan waktu lama hingga akhirnya baru selesai dan bisa dilelang tahun ini.

"Pada saat proses inbreng pembentukan PT Transjakarta 2014 ada 417 bus ini yang masuk dalam inbreng. Padahal itu seharusnya tidak," jelasnya.

"Oleh sebab itu cleaning di situ, penyesuaian data, harmonisasi data yang kemudian dari sana baru diajukan oleh BPAD terakhir-akhir ini," tambahnya memungkasi.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkap sebanyak 417 bus Transjakarta dalam kondisi terbengkalai selama tujuh tahun. Ratusan unit bus itu pun rencananya akan dijual melalui skema lelang.

Baca Juga: Pemotor Wanita Asal Bekasi Tewas Tertabrak Bus TransJakarta di Cempaka Putih

Untuk itu, pihak Pemprov meminta izin kepada DPRD DKI untuk menghapus 417 unit bus itu dari daftar aset DKI. Sebab, kondisi kendaraan itu sudah rusak karena terlalu tua.

Apalagi jika dibiarkan, biaya perawatannya akan lebih mahal ketimbang manfaat penggunaannya. Secara keseluruhan, Pemprov DKI memperkirakan nilai lelang mencapai Rp21,3 miliar.

Hal ini diketahui dalam rapat Komisi C DPRD DKI yang digelar pada Rabu (8/3/2023) siang.

Lelang aset yang dihapus ini sesuai dengan Pasal 331 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam ketentuan itu, pemindahtanganan barang atau aset milik daerah dengan nilai lebih dari Rp5 miliar perlu mendapat persetujuan dari DPRD.

"Berdasarkan nilai KJPP (kantor jasa penilai publik) tahun 2021, untuk 417 unit kendaraan dinas operasional (bus Transjakart) ini Rp21,3 miliar. Insyaallah apabila persetujuan dikeluarkan oleh DPRD, kita akan lakukan pelelangan terbuka," ujar Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Reza Pahlevi, Rabu (8/3/2023).

Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ismanto mengatakan, ratusan unit bus yang tidak layak beroperasi itu berbahan bakar solar maupun gas (BBG). Merk bus tersebut di antaranya Zhongtong, Yutong, Hino, Mercedez, Hyundai, Komodo, Ankai, dan Inobus.

"Untuk 417 unit yang mau dihapuskan ini unit bus yang udah beroperasi. Pengadaan sejak tahun 2003 sampai 2013. Secara, armada proses pengadaan ini udah dioperasikan oleh masing-masing operator di koridor tertentu," ucap Ismanto.

Ia menyebut pihaknya sudah pernah menyampaikan usulan penghapusan aset bus Transjakarta sejak tahun 2018 lalu. Namun, Pemprov DKI memerlukan waktu cukup lama dalam memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan penghapusan.

Hingga akhirnya, eks Gubernur Anies Baswedan di tahun 2022 baru mengajukan permohonan persetujuan penghapusan aset ratusan bus Transjakarta ini kepada DPRD DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI