Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa adik dari Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate (GAP), telah mengembalikan uang sebesar Rp 534 juta.
Uang itu diduga merupakan fasilitas dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kejagung kini mengaku pihaknya tengah mengusut soal aliran dana tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penyidik akan menelusuri dugaan perintah dari Plate kepada sang adik. Ia juga menegaskan kembali bahwa tidak ada kaitan hukum antara Kominfo dan adik Menkominfo tersebut.
Sebagai informasi, Johnny G Plate kembali diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo dari tahun 2020 sampai 2022.
Dalam pemeriksaan kali ini, Kejagung memeriksa Johnny G. Plate terkait dengan aliran dana kepada sang adik, GAP. Sebelumnya, GAP juga sudah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.
Ketut menjelaskan bahwa pihaknya masih belum merinci siapa saja saksi yang dihadirkan bersama Plate dalam upaya pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Dalam kasus ini, GAP diduga telah menerima fasilitas dari Menkominfo terkait dengan adanya penyediaan infrastruktur BTS 4G, meskipun ia tidak mempunyai jabatan atau ikatan hukum dengan Kominfo.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pun ingin mengetahui secara lebih lanjut terkait dengan fasilitas yang telah dinikmati oleh GAP, apakah terkait dengan jabatan atau tidak.
Johnny G Plate sendiri tiba sekitar pukul 08.45 WIB di Kejaksaan Agung. Menteri yang merupakan politikus Partai NasDem itu tampak membawa sebuah map tebal berwarna biru di tangannya.
Plate tidak memberikan komentar apapun pada saat tiba di Kejagung. Ia kemudian langsung memasuki Gedung Bundar untuk diperiksa oleh Jampidsus.
Adik Johnny G Plate kembalikan uang
Kejagung menyampaikan bahwa adik Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate telah mengembalikan uang sebesar Rp 534 juta yang merupakan fasilitas yang diterimanya dari BAKTI Kominfo.
Menurut Kejagung, adik Johnny G Plate mengembalikan uang tersebut secara sukarela. Namun, belum diketahui apakah uang tersebut bisa berpotensi menjadikannya tersangka atau tidak.
Saat ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menjelaskan pihaknya akan mendalami berbagai hal terhadap Plate, termasuk terkait dengan fasilitas yang dinikmati oleh sang adik.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa