Suara.com - Beredar kabar Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dijemput paksa oleh polisi setelah menebar fitnah kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui pidatonya.
Narasi dalam video tersebut dibagikan oleh akun YouTube Polemik Politikus pada Senin (13/3/2023). Hingga berita ini dipublikasikan, video itu sedikitnya telah disaksikan 2,2 ribu kali.
Akun ini membagikan judul dan sampul video yang seolah-olah menarasikan bahwa Surya Paloh sedang diseret polisi karena telah memfitnah Presiden Jokowi dalam pidatonya.
Adapun narasi yang tertulis di judul video sebagai berikut:
Baca Juga: CEK FAKTA: Didampingi Jokowi, Ferdy Sambo Terpaksa Disuntik Mati?
"PALOH DAN ANIS TEBARKAN FITNAH TERHADAP JOKOWI."
Sedangkan narasi dalam sampul video atau thumbnail berikut ini:
"SURYA PALOH FITNAH JOKOWI SAAT PIDATO MAMVUS LANGSUNG DISERET PAKSA SAMPAI SEPERTI INI."
Lantas benarkah kabar tersebut?
PENJELASAN
Baca Juga: Ini Sosok Perwira Polisi yang Anaknya Pukuli Mahasiswa di Medan sampai Cedera Kepala
Berdasarkan penelusuran, narasi Surya Paloh ditangkap polisi setelah memfitnah orang nomor satu di Indonesia adalah tidak benar.
Faktanya, isi video saat didengarkan sama sekali tidak membahas informasi valid terkait Surya Paloh yang menfitnah Presiden Jokowi, ataupun telah dijemput paksa polisi.
Sebaliknya, video itu berisi suara narator membacakan narasi yang mengutip dari Seword.com, di mana artikel itu dipublikasikan pada 4 Februari 2023 lalu. Artikel yang dimaksud berjudul "Capres Anies yang Bikin Repot Surya Paloh dan NasDem-nya".
Artikel itu memuat opini penulis tentang keputusan Partai NasDem yang mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai capres 2024. Keputusan itu justru dianggap membuat Surya Paloh menjadi repot karena harus melobi sejumlah partai, demi memenuhi ambang batas pencalonan presiden.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran dengan Google, tidak ada informasi yang valid terkait Surya Paloh dijemput paksa polisi, maupun Ketua NasDem itu menebar fitnah tentang Jokowi.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, maka kabar Surya Paloh telah diseret polisi karena saat pidato menebarkan fitnah kepada Presiden Jokowi adalah hoaks.
Narasi tersebut masuk ke dalam kategori misleading content, atau yang biasa disebut konten menyesatkan.