Kronologi Penangkapan Ajudan Pribadi dalam Kasus Penipuan Lebih dari Rp1 Miliar

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 15 Maret 2023 | 16:52 WIB
Kronologi Penangkapan Ajudan Pribadi dalam Kasus Penipuan Lebih dari Rp1 Miliar
Selebgram tersangka penipuan, Muhammad Akbar atau Ajudan Pribadi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tentu Anda tak asing dengan nama akun media sosial Ajudan Pribadi? Pria bernama asli Akbar Pera Bahruddin ini baru-baru ini tertangkap oleh aparat kepolisian, atas kasus menjual mobil fiktif. Kronologi Ajudan Pribadi ditangkap sendiri dapat Anda lihat di sini.

Kronologi Penangkapan Ajudan Pribadi

Penipuan ini sejatinya terjadi pada 2 Desember 2021 lalu. Tersangka menghubungi AL, dan menawarkan dua unit mobil. Mobil yang ditawarkan adalah Toyota Land Cruiser tahun 2019 dan Mercedes Benz tahun 2021, masing-masing senilai Rp400.000.000 dan Rp950.000.000.

Penawaran yang diberikan kemudian direspon positif oleh AL, dan melakukan pembayaran secara bertahap pada tersangka. Korban kemudian mentransfer uang sejumlah Rp400.000.000 untuk membayar Land Cruiser yang ditawarkan.

Baca Juga: Dulu Tega Tipu Teman Gegara Masalah Ekonomi, Ajudan Pribadi Kini Menyesal

Pada waktu berikutnya, uang pembayaran kembali di transfer sebesar Rp750.000.000 untuk mobil Mercedes Benz yang telah disepakati. Uang ini ditransfer pada 6 Desember 2021 lalu. Rp200.000.000 terakhir kemudian ditransfer pada 14 Desember 2021.

Setelah pembayaran dilakukan, AL tidak kunjung mendapatkan mobil tersebut. Tersangka juga menjadi sulit dihubungi, hingga pada akhirnya AL dan pengacaranya melakukan somasi pada pihak tersangka.

Penangkapan kemudian terjadi ketika tersangka, Ajudan Pribadi, berada di Makassar, Sulawesi Selatan. Penangkapan ini dilakukan pada tanggal 14 Maret 2023, ketika tersangka tengah mengendarai sepeda motor.

Ancaman Hukuman dan Pasal yang Digunakan

Tersangka kemudian diterbangkan ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan. Pasal yang digunakan untuk menjerat tindakan pelaku adalah Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan.

Baca Juga: Mobil Mewah Dijual Murah Jadi Modus Ajudan Pribadi Tipu Teman hingga Rp 1,3 Miliar

Atas kedua pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka tersebut, ancaman hukuman pidana yang diterima adalah selama 4 tahun penjara. Ketika dimintai keterangan, tersangka juga mengakui perbuatannya yang menimbulkan kerugian lebih dari Rp1 miliar dari korbannya tersebut.

Dikenal Karena Sering Membuat Konten Lucu

Nama Ajudan Pribadi sendiri dikenal oleh netizen sebagai konten kreator yang lucu dan sering membuat konten bersama dengan banyak public figure. Meski belakangan kontennya tak lagi menghiasi media sosial, namun unggahan ulang dari kontennya tetap menjadi konten yang absurd sekaligus menghibur untuk penontonnya.

Tak jarang ia membuat konten bersama dengan pejabat publik, atau sosok yang memiliki nama besar. Setelah ditangkap, ia kini mendekam di wilayah kepolisian Jakarta Barat tersebut.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI