Adiknya Alex Plate Dapat Fasilitas BAKTI Kominfo, Kejagung Duga Berkaitan dengan Jabatan Menkominfo Jhonny Plate

Rabu, 15 Maret 2023 | 16:49 WIB
Adiknya Alex Plate Dapat Fasilitas BAKTI Kominfo, Kejagung Duga Berkaitan dengan Jabatan Menkominfo Jhonny Plate
Adiknya Alex Plate Dapat Fasilitas BAKTI Kominfo, Kejagung Duga Berkaitan dengan Jabatan Menkominfo Jhonny Plate [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi menyebut sejumlah fasilitas yang diterima Gregorius Alex Plate dari BAKTI Kominfo diduga ada kaitannya dengan jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate selaku kakak kandungnya. Sebab, Alex sebenarnya sama sekali tidak memiliki hubungan kerja dengan BAKTI Kominfo.

"Yang jelas (BAKTI Kominfo) tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang bersangkutan (Alex). Artinya, besar kemungkinan (penerimaan fasilitas) ada kaitannya dengan jabatan saksi (Jhonny) yang kita periksa hari ini," kata Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).

Alex diketahui telah mengembalikan uang senilai Rp534 juta ke penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Uang tersebut diakuinya berkaitan dengan sejumlah fasilitas BAKTI Kominfo yang pernah diterima.

Pemeriksaan kedua yang dilakukan terhadap Jhonny pada hari ini salah satunya untuk mendalami terkait peranannya di balik adanya penerimaan fasilitas BAKTI Kominfo kepada adiknya tersebut.

Baca Juga: Kejagung Segera Gelar Perkara Umumkan Nasib Menkominfo Johnny Plate, Bakal jadi Tersangka?

Kuntadi menyebut pemeriksaan terhadap Jhonny berlangsung selama enam jam. Ada 26 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya," ungkapnya.

Status Hukum Jhonny Plate Segera Diumumkan

Jhonny menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan gelar perkara. Hal ini dilakukan untuk menentukan status hukum Jhonny dan pihak terkait lainnya termasuk Alex dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan. Tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait poisisi JP (Jhonny Plate)," ujarnya.

Baca Juga: Selesai Periksa Menkominfo Johnny G Plate, Kejagung Bakal Gelar Perkara Kasus Korupsi BTS

Kejaksaan Agung RI telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelimanya, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI