Kasus Dugaan Korupsi Bansos, KPK Cegah Enam Orang ke Luar Negeri, Termasuk M Kuncoro

Rabu, 15 Maret 2023 | 16:43 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Bansos, KPK Cegah Enam Orang ke Luar Negeri, Termasuk M Kuncoro
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK pada Jumat (20/1/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan cegah tangkal (cekal) kepada enam orang untuk bepergian keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos). Salah satunya mantan Direktur Utama Transjakarta M Kuncoro.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pencegahan itu bagian dari proses penyidikan lembaga antikorupsi.

"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Ali dalam keterangan, Rabu (15/3/2023).

Ali menyebutkan, jika pencegahan dimintakan selama enam bulan terhitung hingga Juli 2023.

"Dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan," ujarnya.

Pencegahan dilakukan untuk mempermudah penyidik, jika nantinya para keenam orang tersebut dibutuhkan untuk dimintai keterangan.

"Pertimbangan cegah ini dilakukan, antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," kata Ali.

Namun, Ali belum mengungkap nama-nama yang dicegah ke luar negeri. Meski begitu salah satu nama yang diketahui masuk dalam daftar cekal tersebut salah satunya, M Kuncoro yang sudah berstatus tersangka.

Hal itu diketahui berdasarkan pernyataan dari Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Nursaleh.

Baca Juga: Tersangka Baru Korupsi Bansos, Kuncoro Wibowo Tak Laporkan Harta Kekayaan?

"Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," kata Nursaleh dikonfirmasi pada Selasa (14/3/2023) kemarin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI