Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan cegah tangkal (cekal) kepada enam orang untuk bepergian keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos). Salah satunya mantan Direktur Utama Transjakarta M Kuncoro.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pencegahan itu bagian dari proses penyidikan lembaga antikorupsi.
"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Ali dalam keterangan, Rabu (15/3/2023).
Ali menyebutkan, jika pencegahan dimintakan selama enam bulan terhitung hingga Juli 2023.
Baca Juga: Tersangka Baru Korupsi Bansos, Kuncoro Wibowo Tak Laporkan Harta Kekayaan?
"Dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan," ujarnya.
Pencegahan dilakukan untuk mempermudah penyidik, jika nantinya para keenam orang tersebut dibutuhkan untuk dimintai keterangan.
"Pertimbangan cegah ini dilakukan, antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," kata Ali.
Namun, Ali belum mengungkap nama-nama yang dicegah ke luar negeri. Meski begitu salah satu nama yang diketahui masuk dalam daftar cekal tersebut salah satunya, M Kuncoro yang sudah berstatus tersangka.
Hal itu diketahui berdasarkan pernyataan dari Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Nursaleh.
Baca Juga: DPRD Bakal Panggil Pemprov DKI Pasca Eks Dirut TransJakarta Jadi Tersangka Korupsi
"Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," kata Nursaleh dikonfirmasi pada Selasa (14/3/2023) kemarin.
Penyidikan Baru Kasus Bansos
KPK membuka penyidikan baru dugaan korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.
Nama mantan Direktur Utama TransJakarta M Kuncoro Wibowo turut terseret. Dia disebut sudah berstatus tersangka, bersama sejumlah pihak lainnya.
KPK belum membeberkan sejumlah nama lainnya yang turut terlibat. Ali bilang dalam waktu dekat para tersangka dan konstruksinya perkara akan dibuka ke publik.
"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," kata Ali.