Terpilih Jadi Ketua MK Lagi, Adik Ipar Jokowi: Jabatan Ini Milik Allah

Rabu, 15 Maret 2023 | 16:41 WIB
Terpilih Jadi Ketua MK Lagi, Adik Ipar Jokowi: Jabatan Ini Milik Allah
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Konstitusi Anwar Usman bersyukur karena kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. Anwar menjadi Ketua MK lagi setelah pemilihan sebanyak tiga kali putaran dalam rapat pleno hakim.

Setelah terpilih, Anwar menyebut kalau jabatan itu bukan miliknya melainkan Sang Pencipta.

"Sesungguhnya saya di berbagai tempat mengatakan bahwa kekuasaan atau jabatan ini adalah milik Allah, Tuhan yang Maha Kuasa," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).

Mengenai pemilihan yang berlangsung cukup alot, Anwar menyebut hal itu disebabkan oleh proses demokrasi yang terbangun di antara hakim konstitusi MK.

Baca Juga: Saldi Isra Resmi Terpilih Jadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi 2023-2028

"Pelaksanaan demokrasi di MK sendiri itu luar biasa tadi bagaimana pemilihan kalau untuk wakil tadi satu putaran, kemudian untuk ketua sampai tiga putaran," ucap Anwar.

Anwar Usman terpilih kembali menjadi ketua MK melalui pemungutan suara dengan melibatkan sembilan hakim konstitusi. Pemungutan suara yang terjadi cukup alot.

Pada pemilihan Ketua MK putaran pertama, Anwar Usman dan Arief Hidayat mendapatkan perolehan yang sama, yaitu empat suara. Artinya, ada satu surat suara. Untuk itu, mereka melakukan pemungutan suara putaran kedua.

Namun, hal yang sama kembali terjadi pada putaran kedua sehingga penentuan Ketua MK memerlukan putaran ketiga.

Pada putaran ketiga, Anwar Usman dipilih oleh lima orang hakim konstitusi sementara Arief Hidayat memperoleh empat suara.

Baca Juga: Sengit! Anwar Usman dan Arief Hidayat Sama Kuat, Pemilihan Ketua Hakim Konstitusi Lanjut ke Putaran Kedua

Pemilihan ini juga menetapkan Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK periode 2023-2028. Dia meraih lima suara dari sembilan hakim konstitusi.

Kemudian, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mendapatkan tiga suara. Namun, satu surat suara dinyatakan tidak sah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI