Suara.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya tidak secara terus terang menyebut nama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkimham) Edward Omar Sharif Hiariej dan asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana dalam berkas laporannya di KPK.
Sugeng mengatakan IPW hanya memberikan nama inisial dalam laporan tersebut.
"Melaporkan seorang wakil menteri dengan Inisial EOSH dan hanya menyebut pihak lain sebagai inisial YAR bukan pria dengan nama Yogi Arie Rukmana," kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).
Atas hal itu, Sugeng menilai pengaduan yang dibuat oleh Yogi di Bareskrim terkait dugaan pencemaran nama baik terkesan berlebihan. Menurutnya aduan Yogi, sama sekali tidak berdasar.
"Sehingga pengaduan pria Yogi Arie Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot," tambah dia.
Minta Bareskrim Tunda
Sebelumnya, Sugeng menilai laporan yang dilakukan Yogi hanya berupa pengaduan bukan pelaporan atas suatu perkara. Dia meminta Bareskrim tidak menyelidiki pengaduan tersebut.
"Belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana sehingga hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yang akan ditelaah Bareskrim," kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).
"Agar Bareskrim menolak pengaduan tersebut ditingkatkan pada tahap penyelidikan," imbuhnya.
Baca Juga: Ungkap Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di Kemensos, KPK: Barang Buktinya Cukup, Identitasnya Segara
Menurutnya, Bareskrim juga harus menunda pengusutan pengaduan tersebut. Sebab, IPW sudah lebih dulu melaporkan Edward Omar ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi.