Suara.com - Pemungutan suara untuk memilih ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 sempat berjalan alot pada Rabu (15/3/2023). Sebabnya, pemungutan suara harus diulang hingga tiga kali putaran.
Suara diambil dari sembilan hakim konstitusi. Sebelumnya mereka melakukan Rapat Pleno Hakim tertutup untuk menggelar musyarakat.
Akan tetapi musyawarah itu tidak mencapai mufakat. Alhasil mereka harus melakukan pemungutan suara.
Pada putaran pertama, Anwar Usman dan Arief Hidayat memperoleh angka yang sama yakni masing-masing empat suara.
Baca Juga: Tentukan Ketua MK, Sembilan Hakim Konstitusi Gelar Rapat Pleno Tertutup
Karena belum ada yang unggul, maka pemungutan suara putaran kedua harus dijalani. Hal serupa kembali terulang di putaran kedua.
Sehingga penentuan Ketua MK memerlukan putaran ketiga. Pada kesempatan ini, Anwar Usman memperoleh lima suara, sementara Arief Hidayat memperoleh raihan tipis dengan empat suara.
Dalam proses pemilihan yang sama, Saldi Isra terpilih menjadi Wakil Ketua MK periode 2023-2028. Ia dipilih oleh lima hakim konstitusi.
Sementara itu, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mendapatkan tiga suara. Namun, satu surat suara dinyatakan tidak sah.
"Tidak ada yang dilingkari, abstain," kata panitera sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: CEK FAKTA: Sah! Anies Baswedan Dipastikan Gagal Nyapres 2024 Usai MK Keluarkan Putusan Baru