Suara.com - Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.
Hal tersebut ditentukan setelah sembilan hakim konstitusi yang melakukan Rapat Pleno Hakim tertutup sejak pukul 11.00 WIB. Awalnya pengambilan suara dilakukan melalui proses musyawarah.
Namun, proses musyawarah tersebut tidak mencapai mufakat.
Untuk itu, mereka melakukan pemungutan suara untuk menentukan ketua dan wakil MK. Sayangnya, pemungutan suara yang terjadi cukup alot.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Uji Materi KUHP Hukuman Koruptor Dua Tahun
Pada pemilihan Ketua MK putaran pertama, Anwar Usman dan Arief Hidayat mendapatkan perolehan yang sama, yaitu empat suara. Artinya, membutuhkan satu suara lagi untuk menemukan pemenangnya.
Untuk itu, mereka melakukan pemungutan suara putaran kedua.
Namun, hal yang sama kembali terjadi pada putaran kedua sehingga penentuan Ketua MK memerlukan putaran ketiga.
Pada putaran ketiga, Anwar Usman dipilih oleh lima orang hakim konstitusi sementara Arief Hidayat memperoleh raihan tipis dengan empat suara.
Pemilihan ini juga menetapkan Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK periode 2023-2028. Dia meraih lima suara dari sembilan hakim konstitusi.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Pembatalan Hukuman Koruptor Minimal Dua Tahun Penjara
Kemudian, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mendapatkan tiga suara. Namun, satu surat suara dinyatakan tidak sah.
"Tidak ada yang dilingkari, abstain," kata panitera sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).