Suara.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra resmi terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028. Hal itu ditetapkan dalam pemungutan suara Rapat Pleno Hakim yang dilakukan secara terbuka untuk publik.
Pada kesempatan itu, sembilan hakim konstitusi melakukan pemungutan suara secara langsung untuk menentukan ketua dan wakil ketua (MK).
Sembilan hakim memasuki bilik suara dan menentukan pilihannya secara bergantian dengan diawali oleh Anwar Usman, lalu diikuti oleh Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
Saat pembacaan hasil, Saldi Isra mendapatkan perolehan suara dari lima hakim konstitusi. Kemudian, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mendapatkan tiga suara. Namun, satu surat suara dinyatakan tidak sah.
Baca Juga: Siapa Gazalba Saleh, Hakim Agung Tersangka Kasus Suap MA
"Tidak ada yang dilingkari, abstain," kata panitera sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
Hakim Konstitusi Arief Hidayat langsung meminta izin kepada Ketua Sidang Anwar Usman untuk memberikan ucapan selamat kepada Saldi.
Perlu diketahui, Anwar Usman yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo sudah pensiun pada 2021 sebagai Ketua MK. Namun, dalam UU 7/2020, masa jabatan Anwar diperpanjang hingga 2026.
Hal itu menyebabkan sejumlah orang menggugat UU 7/2020 ke MK. Untuk itu, MK memutuskan bahwa Anwar Usman perlu lengser dari kursi Ketua MK maksimal 9 bulan sejak putusan MK diucapkan. Putusan tersebut ditetapkan pada 20 Juni 2022.
Baca Juga: Mahfud MD Tuding Hakim PN Jakpus Cari Sensasi, Terkait Putusan Penundaan Pemilu