Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate enggan membuka sesi tanya jawab usai diperiksa Kejagung RI terkait dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
"Terkait subtansi materi, menjadi kewenangan domain Kejagung RI sehingga dengan sangat menyesal agar rekan media memahami, saya tidak bisa tanya jawab karena ini proses hukum yang masih panjang dan belum selesai," ujar Plate di Kejagung RI, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Setelah itu, Plate bergegas menuju mobilnya. Pertanyaan wartawan seperti apakah akan mundur jika ditetapkan jadi tersangka hingga kesiapan jika nantinya jadi tersangka di kasus ini pun tidak dijawab.
Plate awalnya menyampaikan dirinya kembali diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan korupsi BTS di Kominfo. Ini kali kedua politikus Nasdem itu diperiksa Kejagung.
Baca Juga: Menkominfo Diperiksa Kejagung Soal Korupsi BTS, Jokowi: Kita Hormati Proses Hukum
"Saya sebagai warga negara dan Menkominfo mempunyai kejwajiban demi penyelenggaran hukum yang baik dan benar," katanya.
Dalam pemeriksaan itu, ia mengaku telah memberikan sejumlah eterangan kepada penyidik Kejagung. Namun, Plate ogah membeberkan keterangan yang dimaksud.
"Keterangan yang diberikan yang saya tahu dan pahami dan menurut saya benar sebagai saksi. Itu saya lakukan penuh tanggung jawab," kata dia.
Tiba di Kejagung
Sebelumnya Jhonny tiba di Gedung Bundar Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI sekitar pukul 08.40 WIB. Setiba di lokasi Jhonny yang mengenakan pakaian batik hitam maroon itu langsung bergegas masuk ke ruang pemeriksaan.
Baca Juga: Kejagung RI Bongkar Keterlibatan GAP, Adik Menkominfo Johnny G Plate Soal Dugaan Korupsi BTS
Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jampidsus sendiri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jhonny pada pukul 09.00 WIB.
Sebagai informasi, pemeriksaan terhadap Jhonny hari ini merupakan pemeriksaan yang kedua kali. Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut sebelumnya telah diperiksa pada 14 Februari 2023.
Sementara Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi menjelaskan pemeriksaan terhadap Jhonny dilakukan kembali untuk mencari bukti-bukti terkait perkara ini. Sekaligus mendalami ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.