Suara.com - Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Arief Hidayat memperoleh jumlah suara yang sama dalam pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.
Dalam Rapat Pleno Hakim yang digelar secara terbuka, sembilan hakim konstitusi melakukan pemungutan suara secara langsung untuk menentukan ketua dan wakil ketua (MK).
Sembilan hakim memasuki bilik suara dan menentukan pilihannya secara bergantian dengan diawali oleh Anwar Usman, lalu diikuti oleh Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
Saat pembacaan hasil pemilihan, Anwar Usman mendapatkan empat suara dan Arief Hidayat juga meraih jumlah suara yang sama. Artinya, ada satu surat suara yang tidak sah.
"Ada dua yang dilingkari, tidak sah," kata panitera sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
Untuk itu, para hakim konstitusi akan melakukan pemungutan suara putaran kedua untuk menentukan Ketua MK untuk periode lima tahun ke depan.
Perlu diketahui, Anwar Usman yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo sudah pensiun pada 2021. Namun, dalam UU 7/2020, masa jabatan Anwar diperpanjang hingga 2026.
Hal itu menyebabkan sejumlah orang menggugat UU 7/2020 ke MK. Untuk itu, MK memutuskan bahwa Anwar Usman perlu lengser dari kursi Ketua MK maksimal 9 bulan sejak putusan MK diucapkan. Putusan tersebut ditetapkan pada 20 Juni 2022.
Baca Juga: Tentukan Ketua MK, Sembilan Hakim Konstitusi Gelar Rapat Pleno Tertutup