Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pemungutan suara untuk menentukan posisi Ketua dan Wakil untuk periode 2023-2028.
Hal tersebut dilakukan setelah sembilan hakim konstitusi melakukan Rapat Pleno Hakim secara musyawarah sejak pukul 11.00 WIB.
"Mulai pukul 11.00 WIB tadi, sesuai peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2023 tebtang tata cara pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi telah diselenggarakan pemilihan ketua Mahkamag Konstitusi secara musyawarah sekaligus pemilihan wakil ketua dalam Rapat Pleno Hakim yang bersifat tertutup," kata Ketua MK Anwar Usman sebelum membuka sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
Dalam rapat tersebut, sembilan hakim konstitusi yang hadir sepakat untuk melakukan pemilihan ketua dan wakil ketua MK dengan cara pemungutan suara secara terbuka.
Baca Juga: Tentukan Ketua MK, Sembilan Hakim Konstitusi Gelar Rapat Pleno Tertutup
Anwar Usman menegaskan, sembilan hakim konstitusi memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih ketua dan wakil ketua MK.
Adapun aturan MK dalam menentukan ketua dan wakil ketua MK ialah musyawarah untuk mencapai mufakat dalam Rapat Pleno Hakim.
Jika musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim terbuka untuk umum.
Perlu diketahui, Hakim Konstitusi Anwar Usman akan menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua MK sesuai putusan MK. Untuk itu, MK melakukan pemilihan ketua yang baru.
Perlu diketahui, Anwar Usman yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo sudah pensiun pada 2021. Namun dalam UU 7/2020, masa jabatan Anwar diperpanjang hingga 2026.
Baca Juga: Sidang Lanjutan di MK, Yusril Sebut Sistem Proporsional Terbuka Menurunkan Kualitas Pemilu
Namun, sejumlah orang menggugat UU 7/2020 ke MK. Dengan begitu, MK memutuskan bahwa Anwar Usman perlu lengser dari kursi Ketua MK maksimal 9 bulan sejak putusan MK diucapkan. Putusan tersebut ditetapkan pada 20 Juni 2022