Andhi Pramono Ngaku Cincinnya Pemberian Kiai, KPK Singgung Gratifikasi

Rabu, 15 Maret 2023 | 15:08 WIB
Andhi Pramono Ngaku Cincinnya Pemberian Kiai, KPK Singgung Gratifikasi
Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Makassar Andhi Pramono memamerkan cincin usai diperiksa KPK terkati harta kekayaan yang dianggap tak wajar. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Makassar Andhi Pramono mengaku cincin yang berhias batu biru miliknya yang disebut-sebut berharga mahal adalah pemberian dari kiainya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pemberian apapun jika berkaitan dengan jabatan penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

"Pemberian apapun, bila ada kaitan conflict of interest (konflik kepentingan) dengan pejabat tersebut dapat masuk kategori gratifikasi," kata Ali dihubungi pada Rabu (15/3/2023).

Pada Selasa (14/3) kemarin, usai menjalani proses klarifikasi di KPK, Andhi sempat memamerkan cincin miliknya kepada awak media. Dia mengaku cincin itu pemberian dari kiainya.

Baca Juga: Ungkap Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di Kemensos, KPK: Barang Buktinya Cukup, Identitasnya Segara

"Ini dari kiai saya," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (14/3/2023).

Cincin itu persis dengan beberapa foto yang beredar di media sosial dengan hiasan batu berwarna biru.

Di media sosial sosial cincin itu disebut memiliki harga yang mahal. Andhi membantah cincin tersebut adalah jenis blue saphire.

"Ini bukan blue saphire ya," ujarnya sambil menunjukkan cincinnya.

Andhi dipanggil KPK karena harta kekayaan diduga janggal. Hal itu juga buntut dari gaya hidup keluarganya yang kerap pamer kekayaan di media sosial. Hasil analisis transaksi keuangan oleh PPATK, ditemukan hal yang janggal.

Baca Juga: Datangi KPK, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diduga Pakai Cincin Royal Blue Shafire Senilai Rp1 Miliar

Ditemukan ada dana masuk dari perusahaan hingga pembelian barang-barang mewah.

"Setoran tunai jumlah besar, dari perusahaan-perusahaan, pembelian barang-barang mahal dan lain-lain," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis (9/3/2023) lalu.

Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021 miliknya, tercatat Andhi memiliki kekayaan Rp 13,75 miliar.

Kekayaan itu terbagi atas tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah, nilai seluruhnya mencapai Rp 6,9 miliar. Kemudian alat transportasi dan mesin berupa 11 mobil dan 2 sepeda motor dengan nilai seluruhnya Rp 1,8 miliar. Surat berharga Rp 2,9 miliar, harta bergerak lainnya sekitar Rp 706 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 1,2 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI