Suara.com - Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Makassar Andhi Pramono mengaku cincin yang berhias batu biru miliknya yang disebut-sebut berharga mahal adalah pemberian dari kiainya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pemberian apapun jika berkaitan dengan jabatan penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
"Pemberian apapun, bila ada kaitan conflict of interest (konflik kepentingan) dengan pejabat tersebut dapat masuk kategori gratifikasi," kata Ali dihubungi pada Rabu (15/3/2023).
Pada Selasa (14/3) kemarin, usai menjalani proses klarifikasi di KPK, Andhi sempat memamerkan cincin miliknya kepada awak media. Dia mengaku cincin itu pemberian dari kiainya.
"Ini dari kiai saya," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (14/3/2023).
Cincin itu persis dengan beberapa foto yang beredar di media sosial dengan hiasan batu berwarna biru.
Di media sosial sosial cincin itu disebut memiliki harga yang mahal. Andhi membantah cincin tersebut adalah jenis blue saphire.
"Ini bukan blue saphire ya," ujarnya sambil menunjukkan cincinnya.
Andhi dipanggil KPK karena harta kekayaan diduga janggal. Hal itu juga buntut dari gaya hidup keluarganya yang kerap pamer kekayaan di media sosial. Hasil analisis transaksi keuangan oleh PPATK, ditemukan hal yang janggal.
Baca Juga: Ungkap Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di Kemensos, KPK: Barang Buktinya Cukup, Identitasnya Segara
Ditemukan ada dana masuk dari perusahaan hingga pembelian barang-barang mewah.