Suara.com - Babak baru Korupsi Bansos Kemensos yang berawal pada tahun 2020-2021 lalu kini kembali terbuka. Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kini mengungkap tersangka baru korupsi bansos yakni eks Direktur Utama Transjakarta, Kuncoro Wibowo.
Eks Dirut Transjakarta ini disinyalir terlibat dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 sampai dengan 2021.
Plt Juru Bicara KP, Ali Fikri menjelaskan bahwa barang bukti selama penyidikan telah cukup untuk menjerat Kuncoro Wibowo sebagai tersangka. Kronologi korupsi bansos yang melibatkan Kuncoro itu sendiri bakal diisampaikan ke publik secara lengkap.
Rincian harta kekayaan Kuncoro Wibowo: Tak terekspos publik
Meskipun menjabat sebagai Dirut dari salah satu BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) PT Transportasi Jakarta, tak ditemukan laporan harta kekayaan Kuncoro Wibowo di laman resmi KPK.
Adapun seorang pejabat publik diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK melalui LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dilaporkan secara berkala.
Kuncoro Wibowo dicekal saat ke luar negeri
Kadung dinyatakan jadi tersangka, KPK kini mencekal Kuncoro Wibowo untuk mencegahnya kabur ke luar negeri.
"WNI (Warga Negara Indonesia) atas nama Muhammad Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan (pencekalan) usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, Selasa (14/3/2023) kemarin.
Baca Juga: DPRD Bakal Panggil Pemprov DKI Pasca Eks Dirut TransJakarta Jadi Tersangka Korupsi
Rekam jejak Kuncoro Wibowo