Perjalanan Kasus Henry Surya, Ditetapkan Lagi Jadi Tersangka Pencucian Uang Usai Divonis Lepas

Rabu, 15 Maret 2023 | 15:01 WIB
Perjalanan Kasus Henry Surya, Ditetapkan Lagi Jadi Tersangka Pencucian Uang Usai Divonis Lepas
Henry Surya tersangka KSP Indosurya (Dok. Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Total dana yang berhasil dikumpulkan KSP Indosurya mencapai Rp106 triliun dari 23 ribu nasabah yang mereka miliki.

Berdasarkan hasil audit nasabah, KSP Indosurya diketahui mengalami gagal bayar kepada lebih dari 6 ribu nasabahnya, dengan nilai uang yang seharusnya cair sebesar Rp6 triliun.

Kasus ini lalu ditangani oleh kepolisian, meski penyelidikan dan penyidikannya berjalan cukup lama. Saking lamanya, bahkan berkas perkara kasus ini beberapa kali dilimpahkan dan dikembalikan oleh JPU.

Bahkan, kedua tersangka demi hukum harus dikeluarkan dari tahanan pada 25 Juni 2022, karena masa penahanannya yang menjadi kewenangan kepolisian telah habis.

Namun kepolisian tetap memastikan kalau kasus Henry Surya tidak berhenti,hingga akhirnya kasus tersebut masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Namun pada Selasa (24/1/2023) majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis lepas pada bos KSP Indosurya itu.

Kuasa hukum Henry, Victoria Lim menyatakan, vonis lepas itu diberikan karena hakimmenilai jaksa penuntut umum (JPU) telah gagal membuktikan dakwaannya.

Putusan tersebut lantas direspons oleh MenkoPolhukam Mahfud MD. Ia meminta perkara kasus penipuan Indosurya kembali dibuka dari sejumlah laporan yang ada.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Baca Juga: Usai Divonis Lepas, Bos Indosurya Henry Surya Kembali jadi Tersangka Kasus TPPU di Bareskrim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI