Suara.com - Bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Henry Surya kembali berurusan dengan kepolisian. Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah sebelumnya ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal bayar KSP Indosurya, yang diduga merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
Ia lalu lolos dari jeratan hukum dan dibonis lepas karena majelis hakim menilai Henry Surya tidak melakukan tindak pidana.
Kini penyelidikan baru dilakukan oleh kepolisian. Pada rabu (15/3/2023), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan Henry Surya sebagai tersangka.
Kali ini Henry ditetapkan sebagai tersangka lagi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Terkait hal ini, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya akan memberikan penjelasan lebih rinci terhadap perkembangan kasus tersebut pada Jumat mendatang (17/3/2023).
"Iya (Henry Surya) sudah tersangka. Hari Jumat saya press release ya," kata Whisnu kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Perjalanan kasus Henry Surya
Kasus KSP Indosurya berawal sejak 2012, ketika koperasi tersebut diduga nmelakukan penghimpunan dana secara illegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta.
Baca Juga: Usai Divonis Lepas, Bos Indosurya Henry Surya Kembali jadi Tersangka Kasus TPPU di Bareskrim
Pengumpulan dana yang diduga illegal itu telah dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.