Suara.com - Bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Henry Surya kembali berurusan dengan kepolisian. Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah sebelumnya ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal bayar KSP Indosurya, yang diduga merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
Ia lalu lolos dari jeratan hukum dan dibonis lepas karena majelis hakim menilai Henry Surya tidak melakukan tindak pidana.
Kini penyelidikan baru dilakukan oleh kepolisian. Pada rabu (15/3/2023), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan Henry Surya sebagai tersangka.
Baca Juga: Usai Divonis Lepas, Bos Indosurya Henry Surya Kembali jadi Tersangka Kasus TPPU di Bareskrim
Kali ini Henry ditetapkan sebagai tersangka lagi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Terkait hal ini, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya akan memberikan penjelasan lebih rinci terhadap perkembangan kasus tersebut pada Jumat mendatang (17/3/2023).
"Iya (Henry Surya) sudah tersangka. Hari Jumat saya press release ya," kata Whisnu kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
Perjalanan kasus Henry Surya
Kasus KSP Indosurya berawal sejak 2012, ketika koperasi tersebut diduga nmelakukan penghimpunan dana secara illegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta.
Baca Juga: Klarifikasi Kepala PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 T Kemenkeu: Bukan Korupsi
Pengumpulan dana yang diduga illegal itu telah dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.
Total dana yang berhasil dikumpulkan KSP Indosurya mencapai Rp106 triliun dari 23 ribu nasabah yang mereka miliki.
Berdasarkan hasil audit nasabah, KSP Indosurya diketahui mengalami gagal bayar kepada lebih dari 6 ribu nasabahnya, dengan nilai uang yang seharusnya cair sebesar Rp6 triliun.
Kasus ini lalu ditangani oleh kepolisian, meski penyelidikan dan penyidikannya berjalan cukup lama. Saking lamanya, bahkan berkas perkara kasus ini beberapa kali dilimpahkan dan dikembalikan oleh JPU.
Bahkan, kedua tersangka demi hukum harus dikeluarkan dari tahanan pada 25 Juni 2022, karena masa penahanannya yang menjadi kewenangan kepolisian telah habis.
Namun kepolisian tetap memastikan kalau kasus Henry Surya tidak berhenti,hingga akhirnya kasus tersebut masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Namun pada Selasa (24/1/2023) majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis lepas pada bos KSP Indosurya itu.
Kuasa hukum Henry, Victoria Lim menyatakan, vonis lepas itu diberikan karena hakimmenilai jaksa penuntut umum (JPU) telah gagal membuktikan dakwaannya.
Putusan tersebut lantas direspons oleh MenkoPolhukam Mahfud MD. Ia meminta perkara kasus penipuan Indosurya kembali dibuka dari sejumlah laporan yang ada.
Kontributor : Damayanti Kahyangan