Suara.com - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail menyebut pihaknya berencana memanggil Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) Transjakarta M Kuncoro Wibowo sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos).
Ismail mengatakan pemanggilan ini sudah diagendakan pihaknya dan dalam waktu dekat akan mengirim undangan. Selain itu, ia juga berencana meminta keterangan BP BUMD terkait persoalan lainnya.
"Kalau rencana kita manggil BP BUMD, kita sudah ada masuk agenda dan nanti kita akan sekaligus include mempertanyakan maaalah ini. Selain yang masalah Transjakarta, ya, yang sedang marak satu sampai dua hari ini," ujar Ismail saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).
Dalam pemanggilan nanti, terkait dengan kasus Kuncoro, ia ingin mempertanyakan soal proses seleksi direksi BUMD. Pihaknya ingin menilai seketat apa penyaringan agar menghasilkan direksi BUMD berkualitas.
"Kita ingin ada satu transparansi, dalam mekanisme rekrutmen ya, terutama di posisi-posisi yang tadi (direksi)," ucapnya.
Selain itu, ia juga ingin mempertanyakan soal kemungkinan DPRD DKI dilibatkan dalam seleksi direksi BUMD. Sebab, selama ini anggota dewan tak diikutsertakan dalam proses penyeleksian tersebut.
"Sehingga kita juga bisa tau secara utuh dari sisi profesionalisme nya seperti apa, pertanggung jawabannya seperti apa, termasuk ruang terutama bagi DPRD untuk memberikan masukan-masukan sebenarnya tuh di mana," pungkasnya.
Sebelumnya, Mantan Direktur Utama Transjakarta M Kuncoro Wibowo diduga telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.
Selain Kuncoro, KPK juga menetapkan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.
Baca Juga: Aspal Jalan Daan Mogot Amblas, Diduga Akibat Air Hujan dan Pengeboran Pipa di Sekitar Lokasi
"Iya, ada juga pihak lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dihubungi wartawan, Rabu (15/3/2023).
KPK belum merinci, nama-nama para tersangka lainnya. Namun dipastikan Ali, KPK segera mengumumkannya.
"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," kata Ali.
Sementara itu, Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Nursaleh membenarkan KPK telah meminta pihaknya untuk mencegah Kuncoro bepergian ke luar negeri. Kuncoro dicegah selama 6 bulan, terhitung sejak 10 Februari - 10 Agustus 2023.