Suara.com - Kasus peredaran narkoba kembali terungkap. Kali ini, putra dari artis sekaligus penyanyi dangdut Lilis Karlina, RD ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta karena terbukti melakukan transaksi narkoba.
Dari tangan RD, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba yaitu 925 butir obat jenis Hexymer, obat Tramadol sebanyak 740 butir, dan 200 butir obat jenis Trihexyphenidyl. Ketiga jenis obat itu sudah dilarang diperjualbelikan secara bebas di masyarakat sejak lama.
Lalu, apa sebenarnya kandungan ketiga obat ini dan apa dampak buruknya sehingga tergolong dalam obat obatan terlarang? Simak inilah penjelasan selengkapnya.
Menyadur dari healthline.com, obat Hexymer ini digunakan sebagai obat terapi penyakit saraf parkinson yang kerap menyerang lansia. Secara reaksi, obat ini digunakan mengendalikan gejala ekstrapiramidal yang disebabkan oleh terapi obat.
Baca Juga: Anak Lilis Karlina Jadi Bandar Narkoba, Ini Lho Bahaya Narkoba bagi Remaja!
Obat Hexymer ini dapat menyebabkan efek samping karena mengandung komposisi Trihexyphenidyl HCL. Adapun efek samping ditimbulkan, antara lain kepala pusing, penglihatan kabur, muncul kecemasan, jantung berdebar, hingga gangguan pada sistem pernapasan. Kandungan Trihexy ini juga dapat menyebabkan gejala serius lain jika terus menerus dikonsumsi karena juga dapat berpengaruh terhadap sistem pencernaan.
Oleh sebab itu, penggunaan obat ini juga tak boleh sembarangan dan tidak boleh dijual secara bebas.
Obat Tramadol juga merupakan jenis obat penghilang rasa sakit dengan dosis kuat dari golongan obat opiat atau narkotika. Obat ini kerap kali digunakan untuk mengobati nyeri sedang hingga parah, misalnya setelah operasi atau cedera serius. Obat yang sering disebut sebagai pain killer ini juga memiliki dosis khusus untuk digunakan, sehingga akan berbahaya jika digunakam secara terus menerus.
Fungsi tramadol ini sendiri hanya meredakan rasa sakit layaknya pain killer lainnya dan tidak menghentikan rasa sakit sepenuhnya. Reaksi tubuh setiap orang yang mengonsumsi Tramadol ini juga berbeda-beda. Efek samping yang paling sering dirasakan oleh pengguna obat ini adalah kehilangan energi akibat efek pelemahan dari obat ini. Tak jarang, pengguna obat ini merasa "diserap" energinya dan tidak berdaya.
RD mengaku mengetahui adanya penjualan obat terlarang tersebut dari toko online. Polres Purwakarta pun langsung menahan RD yang baru berusia 15 tahun tersebut dan menjeratnya dengan pasal berat.
"Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," kata AKBP Edwar Zulkarnain, pada Selasa (14/3/2023).
Kontributor : Dea Nabila