Ajudan Pribadi Ditangkap Saat Bersama Keluarganya di Makassar

Rabu, 15 Maret 2023 | 14:29 WIB
Ajudan Pribadi Ditangkap Saat Bersama Keluarganya di Makassar
Selebgram tersangka penipuan, Muhammad Akbar atau Ajudan Pribadi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Akbar Pera Baharudin (27) atau yang dikenal dengan Ajudan Pribadi ditangkap polisi saat bersama keluarganya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) beberapa waktu lalu.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahdudi membenarkan penangkapan terhadap Akbar. Ia mengungkapkan, saat diringkus Akbar sedang berada di Jalan Masjid Raya Makasar. Akbar saat itu sedang mengendarai sebuah mobil dengan keluarganya.

"Kita hentikan, kita jelaskan kita dari Polres Jakbar tempat perkara yang dilaporkan terhadap saudara terkait penipuan dan penggelapan dengan pelapor AL," katanya di Mapolres Jakbar pada Rabu (15/3/2023).

Ketika diciduk polisi, Akbar tidak berkutik dan langsung mengakui semua pebuatannya.

Baca Juga: Tega Tipu Teman Sampai Miliaran Rupiah, Ajudan Pribadi Menyesal: Saya Mohon Maaf

"Dia memahami, kita tunjukan surat membawa, kita bawa ke Jakarta," ungkapnya.

Sebelumnya, Ajudan Pribadi mengaku menggunakan uang hasil penipuan yang dilakukan untuk kebutuhan hariannya.

"Uang penipuan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, buat makan," katanya.

Akbar sebelumnya menawarkan mobil jenis Land Cruiser senilai Rp400 juta dan Mercedes Benz Rp950 juta. Sehingga total nominal penipuan dengan modus penjualan fiktif itu senilai Rp1,35 miliar.

Selain itu, ia mengirimkan foto-foto fiktif mobil yang akan dijualnya untuk meyakinkan korbannya. Ia juga menjelaskan, jika kendaraan yang ditawarkannya memiliki surat yang sah meskipun dengan harga murah.

Baca Juga: Siapa Ajudan Pribadi, dari Hidup Sederhana Hingga Gelapkan Uang Miliaran

"Ditanya kok murah. Dibilang iya murah nih tapi surat lengkap. Karena (korban) tertarik ditransfer lah uang," katanya.

Akbar disebut menipu seorang pengusaha bernama Arbi Leo dengan modus menjual dua unit mobil dengan harga miring. Untuk meyakinkan korban, Akbar juga memberikan foto-foto fiktif soal mobil yang akan dijualnya.

Akibat perbuatannya, Arbi Leo mengalami kerugian Rp1,35 miliar. Akbar dijerat dengan pasal 378 dan 372 tentang Penipuan, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI