5 Fakta Dugaan Korupsi BTS 4G, Seret Johnny G Plate Gara-gara Sang Adik

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 15 Maret 2023 | 14:16 WIB
5 Fakta Dugaan Korupsi BTS 4G, Seret Johnny G Plate Gara-gara Sang Adik
Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengklaim telah memblokir 1.321 hoaks politik, 11 streaming TV, dan 86 URL yang dianggap radikal jelang pelaksanaan Pemilu 2024, Rabu (4/1/2023). [Suara.com/Dicky Prastya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) Rabu (15/3/2023) sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022. Berikut fakta-fakta dugaan korupsi BTS 4G yang menyeret nama Johnny G Plate. 

1. Uang Mengalir ke Kantong Adik Johnny G Plate 

Uang pengadaan infrastruktur tersebut diduga mengalir ke kantong adik Johnny, Gregorius Alex Plate. Padahal, sang adik tidak memiliki jabatan atau keterikatan apapun dengan Kementerian Kominfo.

Bahkan, pekerjaan Alex berada di luar ranah hukum dan informatika. Maka dari itu, Johnny dipanggil untuk diklarifikasi apakah ada arahan darinya agar uang tersebut mengalir ke kantong Alex. 

Baca Juga: Tersangka Korupsi Atau Bukan? Kejagung RI Periksa Menkominfo Johnny G Plate Kedua Kali

2.Uang Infrastrukrur BTS Dikembalikan

Beberapa hari sebelum pemanggilan Johnny ke Kejagung, Alex telah mengembalikan uang senilai Rp534 juta secara sukarela. Uang tersebut merupakan fasilitas yang diterima Alex terkait pengadaan menara BTS. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan pihaknya sampai saat ini masih mencoba menganalisis sejauh mana keterlibatan Alex dalam kasus dugaan korupsi BTS. Kuat dugaan uang yang dikembalikan tersebut merupakan hasil gratifikasi. 

3. Jumlah Uang yang Dikembalikan Total Rp10 Miliar

Kuntadi menambahkan dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G ini penyidik Kejagung telah menerima pengembalian uang Rp10 miliar. Jumlah rincinya Rp10.149.363.250. Uang tersebut di luar fasilitas berupa barang misalnya motor dan rumah yang juga telah disita dalam kasus ini. 

Baca Juga: Datang Lebih Awal, Menkominfo Jhonny G Plate Penuhi Panggilan Kejagung

4. Kronologi Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

Kasus dugaan korupsi Menara BTS ini mulai terendus oleh Kejagung pada Agustus 2022. Saat itu Kejagung menerima adanya laporan mengenai dugaan tindak pidana dalam proyek BTS 4G.

Awalnya proyek tersebut bertujuan untuk mendukung aktivitas masyarakat yang tengah beralih ke daring pada masa pandemi Covid-19 lalu. Dalam proyek itu, tercatat total ada 4.200 titik yang akan dibangun menara BTS, seluruh lokasinya berada di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia.

Dalam kasus ini, ada tiga konsorsium yang tengah disidik. Ketiganya menangani total lima paket pengadaan menara BTS 4G. Kecurigaan adanya patgulipat dalam proyek ini mulai tercium ketika hingga batas akhir pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tidak dapat digunakan.

5. Kejagung Menetapkan Lima Tersangka 

Kejagung akhirnya menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G yakni  Dirut Bakti Kominfo Anang Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated PT Huawei Investment berinisial MA; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI