Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) Rabu (15/3/2023) sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022. Berikut fakta-fakta dugaan korupsi BTS 4G yang menyeret nama Johnny G Plate.
1. Uang Mengalir ke Kantong Adik Johnny G Plate
Uang pengadaan infrastruktur tersebut diduga mengalir ke kantong adik Johnny, Gregorius Alex Plate. Padahal, sang adik tidak memiliki jabatan atau keterikatan apapun dengan Kementerian Kominfo.
Bahkan, pekerjaan Alex berada di luar ranah hukum dan informatika. Maka dari itu, Johnny dipanggil untuk diklarifikasi apakah ada arahan darinya agar uang tersebut mengalir ke kantong Alex.
2.Uang Infrastrukrur BTS Dikembalikan
Beberapa hari sebelum pemanggilan Johnny ke Kejagung, Alex telah mengembalikan uang senilai Rp534 juta secara sukarela. Uang tersebut merupakan fasilitas yang diterima Alex terkait pengadaan menara BTS.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan pihaknya sampai saat ini masih mencoba menganalisis sejauh mana keterlibatan Alex dalam kasus dugaan korupsi BTS. Kuat dugaan uang yang dikembalikan tersebut merupakan hasil gratifikasi.
3. Jumlah Uang yang Dikembalikan Total Rp10 Miliar
Kuntadi menambahkan dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G ini penyidik Kejagung telah menerima pengembalian uang Rp10 miliar. Jumlah rincinya Rp10.149.363.250. Uang tersebut di luar fasilitas berupa barang misalnya motor dan rumah yang juga telah disita dalam kasus ini.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Atau Bukan? Kejagung RI Periksa Menkominfo Johnny G Plate Kedua Kali
4. Kronologi Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G