Raup Rp 1,35 Miliar, Cerita Ajudan Pribadi Nipu Pengusaha Pakai Foto Mobil Fiktif

Rabu, 15 Maret 2023 | 14:07 WIB
Raup Rp 1,35 Miliar, Cerita Ajudan Pribadi Nipu Pengusaha Pakai Foto Mobil Fiktif
Selebgram tersangka penipuan, Muhammad Akbar atau Ajudan Pribadi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Akbar Pera Baharudin (27) atau lebih dikenal sebagai Ajudan Pribadi diringkus Polres Metro Jakarta Barat buntut perkara penipuan. Dihadapan penyidik, Akbar mengaku nekat melakukan aksinya lantaran terdesak kebutuhan pribadi.

"Uang penipuan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, buat makan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, di Mapolres Jakarta Barat, M Syahduddi pada Rabu (15/3/2023).

Syahduddi menuturkan, Akbar diringkus di Jalan Masjid Raya Makasar, Sulawesi Selatan. Saat itu Akbar sedang mengendarai sebuah mobil dengan keluarganya.

"Kita hentikan, kita jelaskan kita dari Polres Jakbar tempat perkara yang dilaporkan terhadap saudara terkait penipuan dan penggelapan dengan pelapor AL," tutur Syahduddi.

Baca Juga: Selebgram Ajudan Pribadi Diringkus Polisi Gegara Kasus Penipuan

Saat diciduk polisi, Akbar tidak berkutik dan langsung mengakui semua perbuatannya.

"Dia memahami, kita tunjukan surat membawa, kita bawa ke Jakarta," ungkapnya.

Selebgram tersangka penipuan, Muhammad Akbar atau Ajudan Pribadi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Selebgram tersangka penipuan, Muhammad Akbar atau Ajudan Pribadi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Dalam modusnya, Akbar menawarkan mobil jenis Land Cruiser senilai Rp400 juta dan Mercedes Benz senilai Rp 950 juta. Total nominal penipuan dengan modus penjualan fiktif itu senilai Rp1,35 miliar.

Guna meyakinkan korbannya, Akbar mengirimi foto-foto fiktif mobil yang akan dijualnya. Ia juga menegaskan jika kendaraan yang ditawarkannya memiliki surat-surat yang sah meskipun dengan harga murah.

“Ditanya kok murah. Dibilang 'iya murah nih tapi surat lengkap'. Karena (korban) tertarik ditransfer lah uang," kata Syahduddi.

Baca Juga: Sudah Berbaju Orange, Ajudan Pribadi Ngaku Menyesal dan Minta Maaf

Diketahui bersama, Akbar Pera Baharidin diciduk polisi usai terbukti melakukan penipuan. Ia menipu seorang pengusaha bernama Arbi Leo dengan modus menjual 2 unit mobil dengan harga miring.

Untuk meyakinkan korban, Akbar juga memberikan foto-foto fiktif soal mobil yang akan dijualnya.

Akibat perbuatannya, Arbi Leo mengalami kerugian senilai Rp1,35 miliar. Akbar dijerat dengan pasal 378 dan 372 tentang Penipuan, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI