Suara.com - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail angkat bicara soal eks Direktur Utama (Dirut) Transjakarta M Kuncoro Wibowo yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos).
Ismail menilai Pemprov DKI telah kecolongan. Sebab, pengangkatan Dirut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah melewati berbagai tahapan seleksi yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD).
Namun, sosok yang dipilih oleh Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono dua bulan lalu itu malah tersandung kasus hukum.
"Mau dibilang kecolongan, faktanya ada asessment pastikan. mau dibilang enggak kecolongan, faktanya seperti itu (kecolongan)," ujar Ismail saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: Terkait Laporan IPW, Aspri Wamenkumham bakal Kooperatif Jika Ada Panggilan dari KPK
Kendati demikian, ia mengakui memang kasus hukum yang menimpa Kuncoro ini sulit diketahui saat pengangkatan. Apalagi, penetapan tersangka ini dilakukan KPK dua bulan setelah Kuncoro menjadi Dirut.
"Kan kita enggak bisa automatically, ketika beliau (Kuncoro) pernah menjabat Dirut di sana (Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic), kemudian langsung otomatis terlibat dalam kasus korupsinya, kita enggak tahu juga kan," ucapnya.
Soal seleksi Dirut BUMD, ia sebenarnya mengakui prosesnya sudah dilakukan secara ketat. Namun, ke depannya ia berharap ada pelibatan DPRD DKI agar nantinya bisa membantu memberikan masukan untuk kualifikasi Direksi BUMD yang mumpuni.
"Ada baiknya juga sih gak ada salahnya ya Dewan dilibatkan untuk beri masukan-masukan terkait kualifikasi karena kan selama ini kita juga tahu apa sih yang jadi permasalahan yang mendasar di masing-masing BUMD tersebut," pungkasnya.
Jadi Tersangka
Baca Juga: Rekam Jejak Kuncoro Wibowo: Hanya 2 Bulan Jabat Dirut Transjakarta, Terjerat Kasus Korupsi
Sebelumnya, Mantan Direktur Utama Transjakarta M Kuncoro Wibowo telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.
Selain Kuncoro, KPK juga menetapkan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Iya (Kuncoro tersangka), ada juga pihak lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dihubungi wartawan, Rabu (15/3/2023).
KPK belum merinci, nama-nama para tersangka lainnya. Namun dipastikan Ali, KPK segera mengumumkannya.
"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," kata Ali.
Sementara itu, Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Nursaleh membenarkan KPK telah meminta pihaknya untuk mencegah Kuncoro bepergian ke luar negeri. Kuncoro dicegah selama 6 bulan, terhitung sejak 10 Februari - 10 Agustus 2023.