Suara.com - Dugaan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan semakin menemukan titik terang.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan, pihaknya telah mengungkap munculnya dugaan transaksi mencurigakan tersebut.
Menurut Ivan, transaksi 300 triliun tersebut belum mengarah pada tindak pidana korupsi, melainkan merupakan analisis soal potensi tindak pidana awal tindak pidana pencucian uang.
Ia mengatakan, Kementerian Keuangan adalah salah satu pihak yang ditunjuk menjadi penyidik tindak pidana pencucian uang, sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang no.8 tahun 2010.
Baca Juga: Ini Alasan LPSK Tolak Lindungi AGH Mantan Cristalino David Ozora
Sementara data-data analisis keuangan yang disampaikan PPATK sebelumnya adalah yang muncul di sector perpajakan, kepabeanan dan juga cukai, yang merupakan wilayah dari Kementerian keuangan.
"Kemenkeu adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksudkan dalam UU nomor 8 2010. Dengan demikian setiap kasus yang berhubungan kepabeanan dan perpajakan kami sampaikan ke Kemenkeu," kata Ivan di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).
Menurut Ivan, kasus-kasus tersebut yang memiliki nilai hingga Rp300 triliun. Namun ia mengatakan, data-data yang PPATK berikan itu bukan menganai adanya korupsi di Kemenkeu, melainkan potensi tindak pidana awal pencucian uang yang harus ditindaklanjuti oleh Kemenkeu.
Ivan mengatakan bahwa hal ini bukan tentang adanya abuse of power dan adanya korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu. Namun, lebih mengarah kepada tugas dan fungsi Kemenkeu yang menangani kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban pada saat PPATK melakukan analisis.
"Ini bukan tentang penyimpangan atau tindak korupsi pegawai Kemenkeu. Ini karena posisi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. Sama seperti KPK, polisi, dan kejaksaan," tegasnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Sri Mulyani Akui Penggelapan Dana 300 Triliun Atas Perintah Jokowi
Awal mula muncul dugaan transaksi Rp300 T
Dugaan adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun pertama kali diungkap oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Rabu (8/3/2023).
Menurut Mahfud MD, ia menerima informasi mengenai adanya transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan nominal yang sangat tinggi yakni mencapai Rp300 triliun.
Menko Polhukam yang juga berperan sebagai Ketua Tim Penggerak Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) langsung menelusuri transaksi janggal itu.
Mahfud mengungkapkan ada 69 orang pegawai Kemenkeu yang berharta tidak wajar dengan nilai mencapai ratusan miliar.
"Sekarang hari ini sudah ditemukan lagi kira-kira 300 triliun. Harus dilacak," kata Mahfud pada awak media di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Rabu (8/3/2023).
Menurut Mahfud, berdasarkan informasi yang ia terima, transaksi mencurigakan tersebut terjadi di dua direktorat Kementerian Keuangan, yakni Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.
Tanggapan Menteri Keuangan
Terkait adanya dugaan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kementerian Keuangan, Mahfud MD mengaku telah menyampaikan informasinya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani awalnya mengaku belum mendapatkan informasi mengenai dugaan transaksi mencurigakan Rp300 triliun tersebut.
Namun setelah menerima data dari PPATK, Sri Mukyani malah menyatakan jumlah pegawai yang terlibat dalam transaksi mencurigakan itu lebih besar dari yang disebut Mahfud MD.
Sebelumnya Mahfud menyebut ada lebih dari 460 pegawai Kemenkeu yang terlibat transaksi mencurigakan tersebut. Namun ternyata Sri Mulyani menyebut jumlahnya jauh lebih besar dari itu, yakni 964 orang.
Sri Mulyani juga menyatakan, ia akan menindak pegawainya yang diduga terlibat dalam transaksi mencurigakan tersebut.
Kontributor : Damayanti Kahyangan