Presiden Didesak Evaluasi Sistem Gaji dan Tunjangan ASN Efek Kasus Rafael Alun

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 15 Maret 2023 | 13:42 WIB
Presiden Didesak Evaluasi Sistem Gaji dan Tunjangan ASN Efek Kasus Rafael Alun
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sistem penggajian ASN diminta agar dievaluasi buntut timpangnya nominal gaji dan tunjangan mega besar dari para pejabat Kemenkeu yang belakangan ini disorot.

Ketum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrulloh meminta agar kasus Rafael Alun Trisambodo bisa menjadi alasan agar perombakan ini bisa segera dilakukan Presiden Jokowi.

"Harus ada komite penggajian nasional yang ditetapkan oleh Bapak Presiden yang mengatur sistem penggajian nasional, termasuk mengatur faktor risiko," kata dia dalam webinar 'ASN Sultan & Pendapatan Timpang' yang tayang melalui kanal YouTube Korpri Nasional.

Menurut Zudan, profil risiko pekerjaan yang menjadi alasan gaji dan tunjangan pegawai Kemenkeu Pusat sangat tinggi kurang tepat. 

Baca Juga: Sulit Dipercaya! Putra Eks-Pejabat Rafael Alun yang Satu Ini Hidup Sederhana dan Apa Adanya

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh (Ist)
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh (Ist)

Alasan itu, kata Zudan, juga menunjukkan bahwa tidak ada empati dan tidak peka terhadap kondisi sosial saat ini.

Ia lantas juga membandingkan profesi yang berisiko tinggi, salah satunya tenada medis yang bekerja ekstra saat penanganan Pandemi COVID-19.

"Bergulat dengan penyakit, risikonya adalah nyawa. Ternyata tunjangan kinerjanya tidak setinggi Direktorat Jenderal Pajak," kata dia.

Ia menambahkan, ada ketidakadilan dalam pemberian gaji dan tunjangan antara ASN di DKI Jakarta dan luar ibu kota. Hal ini lantas menjadi sangat kontras dan dikhawatirkan menimbulkan kecemburuan. Dampaknya, muncul pola promosi jabatan, mutasi hingga rotas yang dianggap tidak adil.

"Pegawai Kementerian Keuangan Eselon III di Direktorat Jenderal Pajak, misal dikirim menjadi camat di Kabupaten Lembata. Enggak mau. Nangis dia," kata dia.

Baca Juga: Soal Rekening Gendut, Rafael Alun Trisambodo Bukan Pelopor: Sudah Didahului Gayus Tambunan dan Angin Prayitno Aji

"Tapi coba camat di Kabupaten Nagan Raya, sama-sama Eselon III lalu dikirim menjadi Subdit di Direktorat Jenderal Pajak, dia akan senang," sambung Zudan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI