Selundupkan Kokain Cair ke Botol Sampo, WNA Brazil Gustavo Diciduk Polisi Saat Tiba di Bandara Soetta

Rabu, 15 Maret 2023 | 13:23 WIB
Selundupkan Kokain Cair ke Botol Sampo, WNA Brazil Gustavo Diciduk Polisi Saat Tiba di Bandara Soetta
WNA berkebangsaan Brazil bernama Gustavo Pinto Da Silveira (25) ditangkap pihak keamanan Bandara Soekarno-Hatta dan pihak kepolsian. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Brazil bernama Gustavo Pinto Da Silveira (25) ditangkap pihak keamanan Bandara Soekarno-Hatta dan pihak kepolsian. Bule tersebut kedapatan menyelundupkan kokain cair ke dalam botol sampo.

Dalam konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya pada Rabu (15/3/2023), Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Gatot Sugeng Wibowo mengatakan pihaknya menaruh kecurigaan pada barang bawaan Gustavo saat pengecekan di Terminal 3 Bandara Soetta.

Setelah diperiksa, petugas menemukan papan selancar, dan koper berisi barang pribadi serta enam botol sampo dan sabun.

"Kami mencurigai di dalamnya ada narkoba," ujar Gatot.

Baca Juga: Usai Ammar Zoni Tertangkap, Postingan IG Irish Bella Isyaratkan Keikhlasan: Alhamdulillah Terimakasih atas Cinta-Mu

Petugas kemudian memeriksa barang-barang tersebut. Awalnya, petugas tidak menemukan adanya indikasi narkotika.

Namun begitu, petugas merasa curiga dengan bau menyengat dari botol-botol sampo yang dibawa Gustavo. Petugas kemudian memeriksa kandungan dalam botol sampo tersebut.

Hasilnya, cairan di dalam botol sampo tersebut positif mengandung kokain dalam bentuk cair.

Nah cairan yang bagian bawah itu lah positif kokain," ungkap Gatot.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Wisnu Andiko mengatakan pihaknya mengamankan setidaknya dua liter kokain cair dalam penangkapan Gustavo.

Baca Juga: Tak Terbukti sebagai Pengedar, Ammar Zoni Dinyatakan Direhabilitasi 3-6 Bulan

Kekinian, Gustavo telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Umdang Nomor 35 tahun
2009.

"Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Trunoyudo.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebut bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal barang haram tersebut.

"Ini kan dibawa dari luar kami masih akan kembangkan lagi. Tentu pasti ada konsumen-konsumennya. Ini yang masih kami kembangkan," kata Mukti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI