Isu soal pengunduran diri Direktur Utama Transjakarta, Kuncoro Wibowo pun mencuat di publik. Hal ini pun dibenarkan oleh Kadiv Sekretaris Perusahaan PT Transjakarta, Apriastini Bakti.
"Benar beliau (Kuncoro Wibowo) mengundurkan diri dari Dirut Transjakarta per hari ini (Senin, 23 Maret 2023). Beliau sudah tidak berkantor (di kantor Transjakarta) per hari ini," ungkap Apriastini.
Di waktu yang sama, Kuncoro dicekal ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Hal ini pun diungkap oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
"WNI (Warga Negara Indonesia) atas nama Muhammad Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan (pencekalan) usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," ujar Saleh dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/03/2023) kemarin.
Jadi Tersangka
Kuncoro Wibowo ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.
Selain Kuncoro, KPK juga menetapkan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Iya, ada juga pihak lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dihubungi wartawan, Rabu (15/3/2023).
KPK belum merinci, nama-nama para tersangka lainnya. Namun dipastikan Ali, KPK segera mengumumkannya.
Baca Juga: Bagikan 5 Ribu Ton Beras, Anies: Semoga Keluarga Ekonomi Rendah Terbantu
"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," kata Ali.