Apa Itu Banana Republik? Disebut AHY Bisa Jadi Situasi di Indonesia

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 15 Maret 2023 | 12:25 WIB
Apa Itu Banana Republik? Disebut AHY Bisa Jadi Situasi di Indonesia
AHY mengaku khawatir jika Indonesia akan menjadi 'Banana Republik' jika pemilu ditunda. Kekhawatiran itu diungkap AHY saat berpidato di Tenis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023).(Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku khawatir apabila Indonesia akan menjadi “Banana Republik”. Hal tersebut dikarenakan adanya potensi penundaan pemilu 2024 dan seluruh jabatan diisi tidak melalui pemilu yang demokratis.

Banana republik sendiri merupakan istilah untuk negara kecil, negara yang biasanya sangat miskin, banyak pihak melakukan tindak pidana korupsi dan pemerintah mengelola negara dengan sangat buruk.

Atau bahkan bisa diartikan sebagai suatu negara miskin atau lemah yang hanya bisa bergantung pada aliran dana asing.

Mulanya, AHY sendiri menyampaikan apabila seluruh rakyat yang ditemuinya pada saat safari menolak penundaan Pemilu 2024. Ia menyebut walaupun penundaan pemilu dilakukan masa jabatan negara seperti misalnya presiden akan dijabat oleh Plt atau pelaksana tugas.

Baca Juga: Witan Sulaeman Lagi Melempem, Kenapa Shin Tae-yong Panggil Masuk Timnas Indonesia?

“Kalau di negara kita ada Plt presiden dari ribuan Plt wakil rakyat yang berkuasa fan bekerja selama 2 hingga 3 tahun betapa kacaunya chaosnya situasi nasional kita,” ujar AHY dalam pidato politik kebangsaan di Tenis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Berdasarkan hal tersebut, ia mengaku merasa khawatir Indonesia di mata dunia akan dilihat sebagai Banana Republik.

“Saya khawatir, khawatir dunia akan melihat Indonesia sebagai Banana Republik, Banana Republik karena semua pejabat negara menduduki kursi kekuasaan tanpa pemilu yang demokratis,” tambah AHY.

Lebih lanjut, ia menyebut apabila jabatan strategi negara diisi oleh Plt, maka kekuasaan yang dijalankan tidak memiliki legitimasi.

“Tidak punya legitimasi yang kuat sehingga kekuasaan yang dimiliki tidak sah sehingga dan juga tidak halal,” pungkasnya.

Baca Juga: Terungkap! Shin Tae-yong Sudah Niat Tak Panggil Marselino Ferdinan Masuk Timnas Indonesia

Pemilu 2024 Ditunda

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara sah menunda pemilu 2024 setelah memenangkan gugatan dari Partai Prima.

Partai Prima sendiri menggugat KPU karena merasa KPU tidak sesuai prosedur dalam menjalankan tugasnya. Atas hal tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima melawan KPU.

Salah satu putusannya yaitu menghukum KPU sebagai tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan, 7 hari.

Hal tersebut pun menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Tak sedikit pihak yang memprotes adanya penundaan pemilu tersebut karena dinilai bisa berdampak besar kepada negara.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI